jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggagas sejumlah perubahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2014 mendatang.
Gagasan tersebut antara lain terkait format formulir berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1). KPU mengusulkan adanya penyederhanaan baik dari sisi bentuk maupun jenis formulir.
BACA JUGA: KPU Segera Umumkan Peserta Tender Pengadaan Logistik
"Misalnya untuk format berita acara, berisi statemen bagaimana perhitungan suara. Sertifikat perhitungan suara juga perlu untuk lebih meminimalisir petugas di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Ida, gagasan penyederhanaan muncul semata-mata dilandasi spirit KPU yang ingin menegakkan integritas. Namun sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan KPU, penyelenggara pemilu ini harus terlebih dahulu mengonsultasikannya ke DPR.
BACA JUGA: Yusril dan Hakim MK Berdebat soal Persentase Perolehan Suara
"Untuk PKPU pemungutan penghitungan suara ini lagi mau kita konsultasikan ke DPR. Jadi belum diputuskan. Konsultasinya lebih kepada soal regulasi. Intinya spirit KPU ingin menegakan integritas," katanya.
Dalam rancangan PKPU tersebut, kata Ida, KPU juga akan menjabarkan secara rinci perintah undang-undang terkait perlunya saksi dari masing-masing partai politik peserta pemilu memeroleh formulir C1 di masing-masing TPS.
BACA JUGA: Desak MK Buat Terobosan untuk Kasus Pilkada Sumba Barat Daya
"Selain itu hasil perhitungan juga harus terbuka dan ditempel pada tempat-tempat terbuka. Jadi standarnya seperti undang-undang," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Pemda Selesai Periksa DPT Bermasalah sebelum 25 November
Redaktur : Tim Redaksi