Forum DKI Berharap Simbara Bawa Kehancuran Bagi Mafia Minerba

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:03 WIB
Ilustrasi izin usaha pertambangan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) untuk mewujudkan pengelolaan minerba yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Bandot DM selaku Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia mengaku berharap banyak pada peluncuran aplikasi ini. Kehadiran Simbara diharapkan akan mampu membungkan dan memutilasi jejaring siluman di senktor mineral dan batubara.

BACA JUGA: Birokrasi Minerba Masih Karut-marut, Perlu Tata Kelola Berkelanjutan

“Saya sepaham dengan Menko Marves Luhut Panjaitan, aplikasi ini akan mampu mereduksi korupsi di sektor pertambangan secara signifikan. Tetapi dengan satu syarat, aparat terkait serius melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Dia melihat, sektor pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor yang memiliki potensi pendapatan negara baik dari pajak maupun PNBP yang sangat tinggi. Di saat pemerintah tengah berjibaku menambal defisit APBN, maka sektor ini mesti dicermati dengan serius.

BACA JUGA: UU Minerba Disebut Sarat Kepentingan Oligarki dan Perusahaan Tambang Raksasa Nasional

Dia mengingatkan sinyalemen dari sejumlah pihak yang menilai pendapatan dari sektor ini masih jauh dari target karena sejumlah persoalan.

“Lihat saja kasus-kasus korupsi yang terkait izin dan pajak sektor pertambangan, masih marak terjadi. Ini merupakan puncak gunung es dari praktik praktik ilegal yang merugikan negara.

BACA JUGA: Pastikan Efektivitas Pasokan Batu Bara Aman, PLN dan Ditjen Minerba Lakukan Hal ini

Dia berharap, melalui peluncuran aplikasi Simbara ini Dirjen Pajak kementerian keuangan mulai serius meindaklanjuti laporan dan indikasi di masyarakat yang terkait dengan sepak terjang mafia pertambangan mineral dan batubara.

Dirjen pajak benar-benar harus menisik dan menindaklanjuti setiap indikasi pengemplangan pajak dan PNBP di sektor ini.

“Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Pauline sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor mineral dan batu dan batubara,” ujarnya. Tan Pauline adalah pengusaha batubara yang namanya melejit dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur. Serta ia menyinggung nama Tan pauline sebagai ratu batu Bara di kaltim.

Menurut Bandot, polemik antara Tan Pauline dengan M. Nasir ini mestinya bisa menjadi pintu masuk.

“Meskipun melalui Pengacaranya Tan Pauline telah membantah tudingan M. Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk membelejeti bisnis batubara,” ujar Bandot.

Sebelumnya, Yudistira selaku Pengacara Tan Pauline mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.

Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.

“Di sini peran Dirjen Pajak untuk mengungkap dengan mengaudit semua terutama terkait Ratu Batu Bara yang disebut oleh Anggota Komisi VII DPR RI M. Nasir. Apakah benar pernyataan Tan pauline atau memang ada yang disembunyikan. Tetapi, perlu digarisbawahi, masyarakat membutuhkan transparansi Dirjen Pajak dalam menangani dugaan pengemplangan pajak ini. Jika ada indikasi, umumkan ke publik dan segera tindak lanjut dengan APH terkait. Jika ternyata tidak ditemukan penyimpangan pun masyarakat perlu tahu, juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaku usaha,” tandasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler