jpnn.com, YOGYAKARTA - Forum guru di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY Jaka Susila mengakui adanya laporan dari forum guru tersebut.
BACA JUGA: Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
"Dua minggu lalu masuk laporan ke ORI DIY, saat ini masih dalam pemeriksaan di tim riksa," kata Jaka, Rabu (22/5).
Sebagai tindak lanjut laporan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY.
BACA JUGA: Sri Sultan Melantik Penjabat Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo, Beri Pesan IniÂ
Hasil pertemuan tersebut, pihak Dikpora DIY hanya sebagai pelaksana dalam permasalahan TPP guru.
"Permasalahan TPP menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dikpora hanya sebagai pelaksana. Namun demikian, pihak dikpora juga telah meneruskan aspirasi para guru ke BKD," katanya.
BACA JUGA: Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Jaka menambahkan hingga detik ini belum ada penyelesaian lebih lanjut terkait tunjangan guru tersebut.
Dalam waktu dekat ORI DIY akan mengagendakan pertemuan dengan BKD DIY untuk meminta keterangan pihak berwenang tersebut.
Sebelumnya, Koordinator I Forum Komunikasi Guru Dikmen dan Diksus DIY Joko Triyatno mengatakan pihaknya masih berharap mendapatkan TPP yang adil sesuai kelas jabatan.
Menurut Joko, dalam Kepgub 49/2024 TPP guru hanya diperhitungkan dari kriteria prestasi kerja, sedangkan staf TU hingga pegawai struktural diperhitungkan kriteria beban kerja dan prestasi kerja. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah