Forum Guru Tanpa Status, Lulus PG PPPK Nasib Enggak Jelas, Insentif Honorer Macet

Jumat, 24 November 2023 – 07:39 WIB
Guru honorer lulus PG PPPK 2022, tetapi belum menerima SK penempatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - LOMBOK TENGAH - Insentif guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk 2023 baru akan dibayarkan Desember.

Pembayaran dijanjikan pada Desember 2023, setelah Pemkab Lombok Tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk insentif guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di daerah tersebut.

BACA JUGA: Honorer yang Dirumahkan Bakal Dipekerjakan Lagi, Diangkat PPPK, UU ASN Jos!

"Total anggaran untuk insentif guru honorer itu Rp2 miliar lebih," kata Anggota DPRD Lombok Tengah Legewarman saat menerima Forum Guru Tanpa Status di Kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (23/11).

Dia menyebutkan, dana Rp2 miliar itu diberikan untuk 2.538 guru honorer di PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer dan PPPK, Cepat & Tidak Mengganggu Pekerjaan

Legewarman berharap pemerintah daerah bisa menaikkan insentif guru honorer pada 2024 karena selama ini tidak pernah bisa dinaikkan akibat keterbatasan anggaran.

"Semoga pada 2024 bisa dinaikkan. Kita (DPRD Lombok Tengah) tetap perjuangkan. Namun, kondisi anggaran daerah yang tidak memungkinkan," katanya.

BACA JUGA: Terungkap 605 Honorer Fiktif, Terbit SE Larangan Pengangkatan jadi PPPK

Perwakilan Forum Guru Tanpa Status Lombok Tengah Zulpan Hadi mengatakan, dirinya bersama guru tanpa status lainnya datang untuk menyampaikan masalah terkait insentif pada 2023 yang belum diberikan pemerintah daerah.

"Sampai saat ini kami belum menerima insentif itu. Padahal, saat ini sudah memasuki akhir tahun," katanya.

Menunggu SK Penempatan PPPK

Selain itu, Zulpan juga meminta kejelasan kepada pemerintah daerah terkait status mereka untuk formasi PPPK pada 2024.

Pasalnya, mereka telah mengikuti tes seleksi PPPK pada 2022 dan telah lulus dalam passing grade. Namun, hingga saat ini belum menerima SK penempatan.

"Apakah kami diusulkan di formasi 2024 atau tidak?" katanya.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah H Lalu Firman Wijaya mengatakan untuk insentif pada 2023 itu akan dibayarkan pada awal Desember 2023.

"Awal Desember 2023 dibayar, anggaran telah disiapkan," katanya.

Sedangkan untuk jumlah formasi PPPK 2024 itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Namun, pemerintah daerah tetap mengusulkan formasi sesuai kebutuhan ASN di Lombok Tengah.

"Kami tetap mengusulkan formasi (PPPK, red) untuk kebutuhan ASN 2024 sesuai dengan aturan terbaru tentang ASN," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler