jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ketua forum honorer mendukung anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masuk ke dalam dana alokasi khusus (DAK).
Pengalihan dari dana alokasi umum (DAU) ke DAK diyakini akan mendongkrak usulan formasi PPPK 2022.
BACA JUGA: Guru Honorer, TU, Penjaga Sekolah Masuk Usulan Formasi PPPK 2022
"Kami sangat setuju gaji PPPK masuk DAK, bukan DAU," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (5/4).
Kebijakan Kementerian Keuangan yang mengalokasikan gaji PPPK guru 2021 di DAU sekarang menimbulkan polemik. Pasalnya, sampai saat ini jumlah guru yang mendapatkan SK PPPK masih di bawah 40 persen.
BACA JUGA: Dipaksa Mengajukan Formasi PPPK 2022 Sebanyak-banyaknya, Kepala Daerah Ajukan SyaratÂ
Kondisi tersebut membuat Hetty takut karena akan memengaruhi formasi untuk guru honorer negeri yang sudah lulus passing grade (PG), tidak ada formasi PPPK.
"Kalau DAK kan enggak bisa diubah-ubah karena di bawah kendali langsung pusat. Untuk gaji PPPK sebaiknya memang dikendalikan pusat agar tidak lempar sana, lempar sini," ucapnya.
BACA JUGA: Para Bupati Ini Mendesak Pusat Prioritaskan Guru Honorer Tua Jadi PPPK
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih juga sependapat bila gaji PPPK masuk DAK. Dia malah yakin bila anggarannya dimasukkan dalam DAK, otomatis Pemda akan mengusulkan formasi PPPK 2022 secara maksimal.
"Mau enggak mau diajukanlah formasinya karena kan dananya sudah diplotkan khusus gaji PPPK," ujarnya.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani menyatakan setuju bila gaji PPPK masuk DAK. Dia malah berharap segera direalisasikan agar hak-hak PPPK bisa dipenuhi semuanya.
Dia mencontohkan, tahun ini pemerintah pusat sudah mengalokasikan gaji PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan di DAU 2022, terhitung Januari. Sayangnya, itu tidak bisa dipenuhi karena daerah menggaji PPPK ada yang Februari, Maret, April.
"Semoga cepat terealisasi," ucapnya.
Sebelumnya Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah punya usulan menarik. Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana DAU ke DAK non fisik.
Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK. Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.
"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ada Daerah Sudah Bayarkan Gaji PPPK Tahap 1 Sejak Maret, Lainnya Kapan?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad