JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjamin, forum koordinasi antara Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mahkumjapol) tidak akan mengintervensi proses penegakkan hukum di Indonesia.
"Forum tersebut diadakan justru untuk lebih meningkatkan koordinasi dan konsultasi agar tercapai tujuan penegakkan hukum dengan tetap memperhatikan independensi antar insitusi penegak hukum," kata Patrialis Akbar dalam rapat kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR yang dipimpim Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy, di DPR Senayan Jakarta, Senin (10/5).
Koordinasi dan konsultasi diantara empat institusi penegak hukum itu, kata Patrialis, sudah sangat mendesak untuk meminimalisir praktek-praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi yang akhir-akhir ini makin sering terjadi"Buktinya, penjara sebagai akhir dari proses hukum yang dibuat oleh polisi, jaksa dan para hakim mengalami over kapasitas hingga 200 persen," ujarnya.
Sebelum forum ini tidak terbentuk, kata Patrialis, Kementerian Hukum dan HAM sulit melakukan koordinasi dan konsultasi hingga praktek kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi tidak dapat dicegah secara dini.
Lebih jauh Menkumham mencontohkan penyalahgunaan diskresi yang baru-baru ini terjadi, dimana seorang tukang pijit tuna netra didakwa bersalah karena memiliki ganja kering
BACA JUGA: Tersangka, Susno Duadji Langsung Ditahan
"Ini kan sangat aneh dan memerlukan koordinasi diantara institusi penegak hukum," tegas Patrialis Akbar, menceritakan hasil kunjungannya ke Lapas di Medan beberapa waktu lalu yang menemukan pasangan suami istri dipidana karena dituduh menyimpang ganja.Selain itu, secara khusus Kemenkumham akan mencoba melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus melalui forum ini, terutama terhadap kasus yang sudah divonis tapi sarat dengan berbagai kejanggalan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Selama ini, Kementerian Hukum dan HAM mengalami kesulitan besar terhadap pencegahan terjadinya kriminalisasi kasus dan penyalahgunaan diskresi
BACA JUGA: MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
BACA JUGA: KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Lanjutkan Ekspos Kasus Century
Redaktur : Soetomo Samsu