Dalam amar putusan kasasi itu, Robert divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan
BACA JUGA: KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan
Robert juga dikenakan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan penjaraDiakui David, amar putusan kasasi ini memang lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta
BACA JUGA: KPK Lanjutkan Ekspos Kasus Century
Hal tersebut menurutnya, berdasarkan putusan hakim MA, adalah karena banyak bukti yang menguatkan kesalahan Robert Tantular.Untuk diketahui, Robert Tantular mengajukan kasasi per 20 Januari ke MA, terkait putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara
Dalam hal ini, Bambang menunjuk putusan yang tidak menggunakan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat
BACA JUGA: Rp 32 M untuk Renovasi Gedung Kementerian BUMN
PT DKI Jakarta sendiri memperberat hukuman Robert Tantular, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Kerap Diancam Bunuh
Redaktur : Tim Redaksi