MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun

Senin, 10 Mei 2010 – 17:15 WIB
JAKARTA - Gugatan JPU terhadap Robert Tantular, terpidana kasus penyimpangan dana Bank Century, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA)Lewat salinan putusan No 615/PID.SUS/2010, majelis hakim kasasi dengan ketua Mansyur Kartayasa dan anggota Imam Haryadi serta Muhammad Jazaharuddin Utama tersebut memvonis Robert bersalah.

Dalam amar putusan kasasi itu, Robert divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan

BACA JUGA: KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan

Robert juga dikenakan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan penjara
"Dengan keluarnya amar putusan MA ini, berarti gugatan JPU dikabulkan," kata Kabag Humas MA, David Simanjuntak, di kantornya, Senin (10/5).

Diakui David, amar putusan kasasi ini memang lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta

BACA JUGA: KPK Lanjutkan Ekspos Kasus Century

Hal tersebut menurutnya, berdasarkan putusan hakim MA, adalah karena banyak bukti yang menguatkan kesalahan Robert Tantular.

Untuk diketahui, Robert Tantular mengajukan kasasi per 20 Januari ke MA, terkait putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi lima tahun penjara
Kuasa Hukum Robert, Bambang Hartono menyatakan, sebagai dasar untuk mengajukan kasasi ke MA yakni isi putusan PT, sama sekali tidak mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, Bambang menunjuk putusan yang tidak menggunakan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat

BACA JUGA: Rp 32 M untuk Renovasi Gedung Kementerian BUMN

PT DKI Jakarta sendiri memperberat hukuman Robert Tantular, dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar/subsider enam bulan penjara(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Kerap Diancam Bunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler