JAKARTA -- 'Peluit' yang ditiup kencang oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, benar-benar menjadi bumerang bagi dirinya sendiriUsai diperiksa sebagai saksi, Senin (10/5), jenderal bintang tiga itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
''(Kepada Susno, red) disodorkan surat perintah penangkapan untuk kemudian ditahan,'' ujar anggota pengacara Susno, Muhammad Asegaf, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (10/5) petang.
Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 18.00 wib, terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dalam kasus penangkaran Arwana di Pekanbaru, Riau
BACA JUGA: MA Putuskan Vonis Robert 9 Tahun
Namun demikian, pengacara merasa keberatan dengan penahanan iniBACA JUGA: KPK Kaji Dua Permohonan Penangguhan
Alasannya, pengacara menganggap tidak mungkin kliennya akan meniupkan sangkaan pidana yang justeru melibatkan dirinya.''Ini puncak kulminasi, begitu selesai diperiksa sekitar 30 pertanyaan beliau ditetapkan sebagai tersangka,'' tambah anggota pengacara Susno, lainnya Hendry Yosodiningrat, di lokasi yang sama
Terlebih itu, tambahnya tidak ada bukti cukup yang dapat dijadikan alasan bahwa kliennya menerima gratifikasi Rp 500 juta dari Sjahril Johan, dalam kasus Arwana itu
BACA JUGA: KPK Lanjutkan Ekspos Kasus Century
Jikapun ada, tambah Hendry, hanya keterangan sejumlah saksi yang mengaku mengetahui dan melihat proses penerimaan uang ituYakni seorang anggota polisi AKBP Syamsul Rizal, yang mengaku melihat penyerahan uang ituAda juga keterangan Sjahril Djohan, yang mengaku memberikan uang dan keterangan Haposan Hutagalung, yang menyebut menyerahkan uang kepada SjahrilKarenanya, jika kliennya tetap ditahan pihaknya akan mempraperadilankan penyidik''Saya akan mempersiapkan pra peradilan dan besok didaftarkan.'' tambahnya.
Diceritakan, hanya keterangan saksi itu saja yang dijadikan dalih penetapan tersangka kepada Susno, tanpa ada bukti transfer lainnyaItupun, tambah Hendry, keterangan seluruh saksi tidak berkesesuaianYakni dalam hal kronologis pemberian uang kepada Susno yang berlainan dari setiap saksi. ''Sudah tidak klop keterangan saksi itu.'' tegasnya.
Karenanya ia, sangat keberatan terhadap penahanan dan penetapan tersangka terhadap kliennya itu karena tidak ada bukti kuat sebagai dasar penahananSurat penagkapan dan penetapan tersangka ini belum mau ditandatangani Susno.
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, meminta masyarakat menanggapi positif dan menghormati kewenangan penyidik untuk melakukan penangkapan dan menetapkan Susno sebagai tersangka Ia, juga membantah ini merupakan upaya balas dendam polri terhadap Susno''Tidak ada balas dendam,'' tegasnya, di Mabes Polri, Senin petang.
Edward juga menampik jika disebut pihaknya melakukan penahanan langsungJikapun ada, penyidik memiliki kewenangan satu kali dua puluh empat jam memeriksa Susno dan tak mengizinkannya pulang''Satu kali 24 jam penyidik punya kewenangan,'' imbuhnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 32 M untuk Renovasi Gedung Kementerian BUMN
Redaktur : Soetomo Samsu