KPUD Kalteng Tak Pedulikan Bawaslu

Rabu, 30 Desember 2009 – 02:00 WIB
PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalteng, tak akan menghentikan seleksi panitia pengawas pilkada yang telah berlangsung, meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melantik Panwaslu yang ada.

Ketua KPU Kalteng Faridawaty SE mengatakan tidak mau mengambil pusing dengan penetapan yang sudah dilakukan oleh BawasluSilakan Bawaslu menolak usulan yang disampaikan KPUD

BACA JUGA: Ketua DPR Usul Gubernur Ditunjuk Langsung oleh Mendagri

Namun, KPUD sudah menjaring calon-calon anggota panwas berdasarkan undang-undang dan sesuai dengan tahapan yang disepakati.

“Semuanya jelas, berdasarkan surat edaran bersama KPU pusat dan Bawaslu hingga 9 Desember, bila tidak ada penjaringan menetapkan yang ada
Sementara di Kalteng sebelum tanggal dimaksud sudah ada 8 kabupaten/kota yang melaksanakan penjaringan dan hasilnya sudah disampaikan ke Bawaslu pusat,” kata Faridawaty sebelum bertolak ke Medan Senin (28/12) pagi.

Farida sapaan akrabnya menegaskan, silahkan Bawaslu menolak usulan yang disampaikan Kalteng

BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada

Namun Panwas yang sudah dilantik dilantik Bawaslu tidak akan digubris, karena itu menjadi tanggung jawab Bawaslu yang sudah melakukan pelantikan.

KPUD sebenarnya sudah menghormati surat edaran bersama itu
Buktinya ada enam kabupaten di Kalteng untuk pembentukan panwasnya diserahkan ke Bawaslu, dikarenakan waktunya sudah lewat sesuai dengan surat bersama

BACA JUGA: Bawaslu Juga Tak Sependapat Gubernur Dipilih DPRD

Dan KPUD memastikan tahapan pelaksanaan pemilu kada di Kalteng dilaksanakan awal Desember.

“Sebenarnya pelantikan yang dilakukan itu, mendahului jadwal milik KPUJadi KPU tidak melanggar surat edaran itu,” tegas Farida lagi seraya menambahkan kalau tidak bisa berjalan KPU akan menggunakan fatwa dari MA yang mengisyaratkan pembentukan Panwas melalui DPRD berdasarkan UU 32 Tahun 2004.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap polemik surat edaran bersama (SEB) yang didengungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikanBawaslu meminta KPU memahami dan menghargai isi  penetapan panwas pilkada yang sudah disepakati SEB.

"Kami berpendapat, pelantikan 326 panwas pilkada pada 12 Desember 2009 dan 61 orang lagi yang dilantik 28 Desember 2009 ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam surat edaran bersama," ujar Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu, di Jakarta kemarin (27/12)(ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dualisme Panwas Bayangi Pilkada di Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler