Ketua KPU Kalteng Faridawaty SE mengatakan tidak mau mengambil pusing dengan penetapan yang sudah dilakukan oleh BawasluSilakan Bawaslu menolak usulan yang disampaikan KPUD
BACA JUGA: Ketua DPR Usul Gubernur Ditunjuk Langsung oleh Mendagri
Namun, KPUD sudah menjaring calon-calon anggota panwas berdasarkan undang-undang dan sesuai dengan tahapan yang disepakati.“Semuanya jelas, berdasarkan surat edaran bersama KPU pusat dan Bawaslu hingga 9 Desember, bila tidak ada penjaringan menetapkan yang ada
Farida sapaan akrabnya menegaskan, silahkan Bawaslu menolak usulan yang disampaikan Kalteng
BACA JUGA: Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada
Namun Panwas yang sudah dilantik dilantik Bawaslu tidak akan digubris, karena itu menjadi tanggung jawab Bawaslu yang sudah melakukan pelantikan.KPUD sebenarnya sudah menghormati surat edaran bersama itu
BACA JUGA: Bawaslu Juga Tak Sependapat Gubernur Dipilih DPRD
Dan KPUD memastikan tahapan pelaksanaan pemilu kada di Kalteng dilaksanakan awal Desember.“Sebenarnya pelantikan yang dilakukan itu, mendahului jadwal milik KPUJadi KPU tidak melanggar surat edaran itu,” tegas Farida lagi seraya menambahkan kalau tidak bisa berjalan KPU akan menggunakan fatwa dari MA yang mengisyaratkan pembentukan Panwas melalui DPRD berdasarkan UU 32 Tahun 2004.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berharap polemik surat edaran bersama (SEB) yang didengungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihentikanBawaslu meminta KPU memahami dan menghargai isi penetapan panwas pilkada yang sudah disepakati SEB.
"Kami berpendapat, pelantikan 326 panwas pilkada pada 12 Desember 2009 dan 61 orang lagi yang dilantik 28 Desember 2009 ini sudah sesuai dengan kesepakatan yang diatur dalam surat edaran bersama," ujar Nur Hidayat Sardini, ketua Bawaslu, di Jakarta kemarin (27/12)(ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dualisme Panwas Bayangi Pilkada di Kalsel
Redaktur : Tim Redaksi