FPAN Tuding MKD Kejar Target soal Akom

Rabu, 30 November 2016 – 16:12 WIB
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Yandri Susanto. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Yandri Susanto menyayangkan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebagai ketua di lembaga wakil rakyat itu.

Apalagi, keputusan tersebut dibuat tiba-tiba di saat proses pergantian ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setya Novanto sebagaimana usulan Partai Golkar sedang berjalan.

BACA JUGA: PN Bandung Tolak Adili Perkara PT CKP

"MKD itu untuk menegakkan keadilan, kebenaran, harga diri dan marwah semua anggota DPR. Kalau MKD putuskan itu, PAN sayangkan," kata Yandri di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (30/11).

Apalagi, anggota Komisi II DPR ini, anggota fraksinya yang ada di MKD tidak ikut dalam pengambilan keputusan itu. Karenanya Yandri menyebut MKS seolah sedang mengejar target tertentu.

BACA JUGA: Belum Disidang, Ahok Sudah Ancang-ancang Banding

"PAN tidak ikut mengambil keputusan itu. MKD sebaiknya berdiri untuk anggota DPR. Jangan terkesan punya target tertentu. Kalau begitu citra MKD akan tergerus," tegasnya.

Selain itu Yandri juga menyebut MKD terburu-buru dalam memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Akom. Sebab, mestinya ada pembahasan lebih rinci atas pengaduan soal Akom.

BACA JUGA: Ahok: Saya Harap Dalam Persidang Orang Bisa Menilai Itu..

"Terburu-buru MKD putuskan itu. Padahal Pak Akom belum dipanggil,” katanya. “Seharusnya dibahas secara detil dan mendalam apakah yang dituduhkan pada Pak Akom benar atau tidak. Ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di kalangan dewan.”

Sebelumnya Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding menyatakan, sebelum putusan atas Akom diambil, lembaga penegak etika bagi anggota DPR itu sudah memanggil sejumlah saksi baik dari komisi VI, Kementerian BUMN dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Para saksi dipanggil terkait tuduhan kepada Akom telah melanggar etika karena mengalihkan mitra Komisi VI kepada Komisi XI berkaitan dengan pembahasan penyertaan modal negara (PMN).

Sementara dalam tuduhan Akom menghambat proses legislasi persetujuan RUU Pertembakauan yang dilaporkan Badan Legislasi (Baleg), MKD juga sudah memanggil Setjen DPR.

Meski demikian Yandri tetap menyesalkan putusan MKD yang tidak meminta penjelasan Akom. Putusan bahkan diambil tanpa kehadiran Akom sebagai teradu.

"Saya sayangkan itu tak perlu terjadi. Kami akan tanyakan di rapat paripurna dan bahas di pleno fraksi," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Islam III, PKS Ajak Masyarakat Berpartisipasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler