FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA

Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun dianggap Final

Selasa, 09 Desember 2008 – 21:16 WIB
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi PDIPAlasannya, pengesahan RUU MA justru akan menyandera revisi UU tentang Komisi Yudisial.

Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus T Lumbuun mengatakan, fraksinya mempertanyakan upaya pimpinan DPR mempercepat pengesahan RUU tentang MA itu

BACA JUGA: Jurus BBM SBY Tak Ampuh Lagi

“Terus terang kami heran kalau pimpinan DPR menyatakan akan disahkan 16 Desember,'' kata Gayus dalam jumpa pers di pressroom DPR RI Jakarta, Selasa (9/12)


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan atas RUU MA akan dilakukan pada paripusna DPR yang digelar Selasa (16/12) pekan depan

BACA JUGA: Gas Tangguh Bintuni Segera Berproduksi

Menurut Gayus, pernyataan Muhaimin Iskandar itu sangat janggal
Pasalnya, RUU MA belum dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat I yang melibatkan pemerintah

BACA JUGA: Persediaan Beras Aman

“Dan di tingkat Panja sendiri belum ada  kesepakatanFraksi PDIP belum sepakat dengan  usia pensiun hakim agung 70 tahun karena Fraksi PDIP  menginginkan adanya pembaruan di tubuh MA sehingga regenerasi harus dipercepat,” ucapnya.

Gayus yang dalam kesempatan itu didampingi anggota Komisi III dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, menambahkan, saat ini calon hakim agung sudah sedemikian  banyak“Sehingga akan banyak yang terhadang karena usia hakim agung hingga 70 tahun,''  paparnya.

Selain itu Gayus juga mengatakan, penyelesaian RUU MA harus  pararel dengan penyelesaian RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan KYGayus beralasan, kedua  RUU itu sangat terkait dengan RUU tentang MA“Misalnya RUU KY akan mengatur masalah rentang kewenangan mereka dalam pengawasan terhadap hakim.  Tetapi RUU KY baru hari ini akan mulai dibicarakan,'' tandas Gayus.

Karenanya Gayus mencurigai adanya keterkaitan antara upaya mempercepat penyelesaian RUU MA ini dengan sejumlah hakim agung yang sebentar lagi memasuki usia pensiunMengutip data dari KY, Gasyus menyebutkan bahwa saat ini telah disiapkan penggantian atas 16 hakim agung.

Sedangkan Eva Kusuma Sundari menambahkan, percepatan penyelesaian RUU MAakan menyandera substansi UU KY maupun MK“Semestinya penyusunan  ketiga undang-undang itu bersinergiTapi kalau RUU MA sudah  terlebih dahulu disahkan, mau tidak mau substansinya harus disesuaikan dengan UU MA,” ulasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Banding Abdillah Tiba di PT DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler