"Telah terjadi indikasi kuat adanya tindak pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang dan pidana korupsi
BACA JUGA: FPKS Endus Uang Narkoba dalam Kasus Century
Kami mendesak pihak penegak umum segera menindaklanjuti terhadap pihak yang bertanggungjawab yaitu Bank Century, BI dan LPS," ujar Hendrawan saat menyampaikan pandangan faraksinya dalam rapat Pansus Century, Rabu (17/2).Hendrawan menambahkan, FPDIP menilai bahwa telah terjadi praktik-praktik yang tidak sehat
BACA JUGA: FPKB Salahkan Bank Century
BACA JUGA: Antasari Belum Terima Memori Putusan
"Atas dasar temuan itu, telah terjadi indikasi tindak perbankan, pidana umum, money laundering dan tindak pidana korupsi yang bersumber dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara," ujar Hendrawan.(wdi/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Tol JORR W1 Dioperasikan
Redaktur : Antoni