FPG Sebut Surat Agung Laksono Lawan Keputusan Pemerintah

Rabu, 17 Desember 2014 – 20:26 WIB
Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komaruddin saat memberikan keterangan pers di gedung DPR. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR Ade Komaruddin, menuding surat perombakan susunan FPG di DPR dan MPR melawan keputusan pemerintah yang merekomendasikan kedua kubu segera menyelesaikan konflik internal sesuai mekanisme partai.

Selain itu, kepengurusan DPP Golkar yang diakui dan terdaftar di pemerintah saat ini adalah hasil Munas VIII di Pekanbaru tahun 2009, dimana ketua umumnya Aburizal Bakrie dan Sekjennya Idrus Marham. 

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Wisma Atlet Bungkam soal Fee ke Alex Noerdin

"Kami menyayangkan surat tersebut melawan keputusan pemerintah dan Menkumham soal status hukum Golkar saat ini. Mudah-mudahan ini clear," tegas Ade didampingi sekretaris FPG Bambang Soesatyo saat konpers di DPR, Rabu (17/12).

Ade mengatakan, surat itu tidak seharusnya disampaikan kubu Agung Laksono karena proses islah sedang dijajaki dan apa yang disampaikan pemerintah sudah menjadi keputusan resmi dan tidak boleh dilawan. Kalau kubu Agung Laksono bicara soal kepuasan atas keputusan pemerintah, Ade menegaskan pihaknya juga tidak puas. 

BACA JUGA: Jumlah Honorer Membengkak, Yuddy Salahkan Pemda

"Itu keputusan pemerintah, kami mungkin tidak puas, teman-teman tidak puas. Tapi itu putusan pemerintah, harus kita cerna barangkali putusan itu baik. Jadi jangan negatif thinking karena itu keputusan pemerintah, itu harus berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Ibnu Munzir menyatakan jika kubu Agung Laksono tidak mengakui keputusan pemerintah yang menyatakan kepengurusan DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru. Mereka menilai hasil Munas tahun 2009 itu sudah mati oleh Munas Bali dan Jakarta. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Rini Larang Para Direksi Ambil Cuti

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Siap Tidak Populer


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler