jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Usai menjalani pemeriksaan, Rizal enggan berkomentar saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek Wisma Atlet. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana (KPK)," kata Rizal.
BACA JUGA: Jumlah Honorer Membengkak, Yuddy Salahkan Pemda
Rizal yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB juga enggan berkomentar soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Soal itu saya no comment dulu," ujarnya.
Mengenai materi pemeriksaan, Rizal mengaku ditanya seputar masalah Wisma Atlet SEA Games. "Ya masalah aisma atlet," ucapnya.
BACA JUGA: Menteri Rini Larang Para Direksi Ambil Cuti
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Siap Tidak Populer
Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.
Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. "Hanya dibilang 'Ini buat Bapak'," katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu. Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, "Bapak" yang dimaksud adalah Alex.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat DGI.
Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima duit suap dari El Idris. Suap itu sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan DGI pada proyek Wisma Atlet SEA Games. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Mantan Napi Teroris di Antara 12 WNI yang Hendak ke Suriah
Redaktur : Tim Redaksi