jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengeluarkan surat edaran Nomor No. SE-09/MBU/12/2014, tentang larangan cuti. Larangan itu ditujukan bagi direksi BUMN di bidang jasa transportasi publik, bandar udara, dan pelabuhan, yang berlaku ketika pelaksanaan angkutan hari raya dan Tahun Baru.
Tujuannya yakni agar direksi perusahaan pelat merah bisa fokus dan berkonsentrasi pada kelancaran penyediaan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Siap Tidak Populer
"Direksi BUMN yang bergerak di bidang jasa transportasi publik dan BUMN jasa kebandar udaraan dan kepelabuhan, dilarang untuk mengajukan cuti dengan alasan apa pun pada saat persiapan dan pelaksanaan angkutan selama libur Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, dan Tahun Baru," ujar Rini, Rabu (17/12).
Nantinya, surat edaran itu tidak hanya berlaku kepada direksi saja, tapi juga kepada jajaran dan karyawan perusahaan BUMN, yang berkaitan langsung dalam proses penyediaan layanan transportasi.
BACA JUGA: Ada Mantan Napi Teroris di Antara 12 WNI yang Hendak ke Suriah
Menurutnya, perusahaan pelat merah merupakan pelaku bisnis sekaligus perpanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan perlu meningkatkan pelayanannya, termasuk saat hari raya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perlu kiranya untuk meminta direksi BUMN dan jajaran, khususnya yang bergerak di bidang jasa transportasi publik, kebandar udaraan, dan kepelabuhannya untuk tidak menjalani cuti dan fokus pada penyediaan layanan sesuai bidang usahanya, utamanya pada saat perayaan hari raya," tandas mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Sudah tak Ada Lagi Pengangkatan Sekdes Jadi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Hary Tanoe Tantang Tutut Debat Soal Sengketa TPI
Redaktur : Tim Redaksi