FPI Dibubarkan, Baidowi Menyatakan Pemerintah Memang Punya Kewenangan

Kamis, 31 Desember 2020 – 14:33 WIB
Ahmad Baidowi saat diskusi di Media Center DPR beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI (Front Pembela Islam).

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemerintah memiliki wewenang memberikan izin maupun melarang keberadaan ormas sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil tak Menampik FPI Disebut Kerap Berulah, Tetapi...

"Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitas. Itu merupakan kewenangan pemerintah dalam memberikan izin ataupun melarang ormas mana pun sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi di Jakarta, Kamis (31/12).

Baidowi menilai terkait langkah hukum yang akan dilakukan beberapa pihak untuk menggugat SKB menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan langkah yang tepat.

BACA JUGA: Munarman Dkk Membentuk FPI Baru, Ferdinand Meradang

Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada.

"Indonesia adalah negara hukum, maka persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada. Apa pun keputusan hukum nantinya maka harus kita hormati," ujarnya.

BACA JUGA: 4 Pengakuan Gisel, yang ke-3 Bikin Berdecak, Ditutup Pesan Kombes Yusri

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud mengatakan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.

Hal itu menurut Mahfud MD, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler