jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS DPR RI) mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah.
Pertama, surat ditujukan kepada Menteri Kesehatan agar membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mulai berlaku per bulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
BACA JUGA: Syarief Hasan: Seharusnya Harga BBM Premium Turun
Kedua, Fraksi PKS juga mengirimkan surat kepada Menteri ESDM meminta agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga BBM.
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan fraksi PKS mengirikan dua surat tersebut pada hari Senin, 18 Mei 2020. Surat tersebut semata-mata untuk merespons dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Segera Turunkan Harga BBM
Surat tersebut juga mencerminkan kesungguhan Fraksi PKS sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
“Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Semoga surat Fraksi PKS yang mewakili suara masyarakat luas ini direspon dengan bijak oleh Pemerintah," ungkap Jazuli.
BACA JUGA: Respons Mervin Komber Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Fraksi PKS DPR, lanjut Jazuli, memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini. Alasan mendasarnya adalah pandemi Covid-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis.
Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru.
"Dalam kondisi demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran. Bukan sebaliknya, menambah berat beban ekonomi masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan," ungkap Anggota Komisi I DPR ini.
Dalam surat Fraksi PKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Fraksi PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat.
Turunkan Harga BBM
Sementara itu, dalam surat Fraksi PKS yang dikirimkan kepada Menteri ESDM, Fraksi PKS melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.
"Kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah Covid-19. Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun," ungkap Jazuli mengutip isi surat.
Dalam hitungan Fraksi PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel. Karena sudah lebih dari separuh turunnya, maka sangat wajar bagi Pemerintah menurunkan harga BBM. Sebagai perbandingan, delapan negara ASEAN seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini.
Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM sebanyak enam kali. Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir.
"Sudah menjadi tugas pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menurun daya belinya, sementara roda perekonomian harus terus bergulir, baik dalam skala besar maupun dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Inilah saat yang tepat bagi Pemerintah untuk menurunkan harga BBM," pungkas Jazuli.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich