FPKS Juga Salahkan Boediono-Sri Mulyani

Selasa, 23 Februari 2010 – 22:10 WIB
JAKARTA - Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam kasus Bank Century tak berbeda dengan Fraksi PDIPFPKS menuding Bank Indonesia (BI) tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Bank Century

BACA JUGA: Fraksi Golkar Amankan Posisi SBY

Setidaknya, ditemukan enam penyimpangan pengelolaan perbankan yang dilakukan Bank Century, diantaranya penggelapan dana valas sebesar USD 18 juta.

“Setelah merger menjadi Bank Century, BI tidak bertindak tegas
Ada beberapa penyimpangan pengelolaan Bank Century, seperti aset yang diambilalih, penjualan surat-surat berharga, dan penggelapan dana valas 18 juta US Dolar,” ujar juru bicara FPKS Andi Rachmat saat membacakan kesimpulan akhir FPKS dalam rapat Pansus Kasus Bank Century di DPR-RI, Selasa (23/2) malam.

Menurut FPKS, seharusnya pengawasan terhadap Bank Century diperketat karena bank bermasalah

BACA JUGA: Boediono-Sri Mulyani Harus Diproses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan BI, sebenarnya Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus
Namun pengambilan keputusan atas Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus ditalangi dilakukan melalui rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KSSK).

“Dinamika pembahasan menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang Bank Century

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Pengusutan Pajak Bukan Pesanan SBY

Namun, pada akhirnya tetap diketok oleh Menteri Keuangan selaku ketua KSSKYaitu menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,” cetus Andi.

FPKS juga menilai Robert Tantular harus bertanggung jawab dalam kasus tersebutNamun demikian FPKS melihat pelanggaran tak hanya berhenti pada Robert Tantular"Patut diduga yang melakukan tindak pidana turut serta ialah Boediono dan para pihak terkait seperti Sri Mulyani Indrawati (Ketua KSSK) dan Raden Pardede (Sekretaris KSSK)Pandangan akhir kami tidak bermaksud memojokkan pihak tertentu, tetapi ini untuk menunjukkan fakta sebenarnya,” cetusnya.

Menurut FPKS, Sri Mulyani patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana atas pengucuran bailout Bank Century Rp6,7 triliun“Rekomendasikan Fraksi PKS menyerakan kasus dugaan korupsi kepada KPK, dan menyerahkan tindak pidana kepada Polri,” pungkasnya.(awa/fas/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Siap Bahas Kuota Jemaah Haji Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler