"Di Komisi IV DPR terdapat 4 anggota FPKS yang terkait dalam kasus pengalihan fungsi hutan di Tanjung Siapi-api itu karena telah menerima dana gratifikasi sebesar Rp1,9 miliarDana tersebut seluruhnya telah diserahkan kepada KPK," tegas Mahfudz Siddiq di perss room DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/10).
Menurut Mahfuddz, gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar itu diterima anggota FPKS sejak 2005 sampai dengan pertengahan 2008
BACA JUGA: Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK
Total yang diterima anggota FPKS sebesar Rp 372 jutaDia menjelaskan, 4 anggota FPKS yang menerima "hadiah" uang pengalihan fungsi hutan Tanjung Siapi-api yang sudah telah menjadikan anggota Komisi IV DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Al Amin Nur Nasution, sebagai tersangka oleh KPK itu.
Para anggota FPKS pertama yang mengaku menerima adalah Umum Anwar Sanusi yang menerima Travel Cheque sebesar Rp10 juta
BACA JUGA: Golkar Prioritaskan Perempuan
Kemudian Syamsu Hilal Rp5 juta dalam bentuk dana segar dan Rp25 juta dalam bentuk cek perjalanan.Sementara Tamsil Lindrung menerima uang kas sebesar Rp12,2 juta, Suswono menerima Rp20 juta dalam bentuk kas dan Rp150 juta berbentuk travel cheque.
Keempat anggota FPKS itu menerima dana serempak pada 14 Nopember 2006
BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Walikota Bima
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Kaban
Redaktur : Tim Redaksi