Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK

Senin, 20 Oktober 2008 – 14:01 WIB
Somasi Indonesia Desak KPK Tangkap Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi senilai Rp32,5 M untuk pembangunan
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl
Cidurian, Cikini, Jakarta kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan 2 orang
tersangka yakni Sekda A Chalik Saleh dengan vonis 3 tahun penjara,
juga Sudiro, Direktur PT Cipta Pesona Usaha yang proses hukumnya masih
berjalan

BACA JUGA: Golkar Prioritaskan Perempuan

Somasi Indonesia mendesak KPK untuk menangkap dan mengadili
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.
       "Bila kita amati selama persidangan
Ada beberapa kejanggalan, antara
lain pengakuan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin bahwa dirinya pernah
disuap Sudiro menggunakan cek senilai Rp2 miliar, tapi cek tersebut
dikembalikan kepada Sudiro," cetus Jayadi Kusuma, Sekjen Somasi
Indonesia di KPK, Senin siang (20/10).
       Selain itu, kata dia, pengakuan Sekda Jambi A Chalik Saleh bahwa
Gubernur Jambi pernah menerima uang dari Direktur PT Cipta Pesona
Usaha sebesar Rp2,5 miliar

BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Walikota Bima

"Dari dua pengakuan itu saja sudah
mengundang pertanyaan besar, dimana ada perbedaan dari nilai jumlah,
bentuk suapnya dan kenapa cek tersebut tidak diberikan kepada aparat
hukum
Ada apa dibalik semua ini," tudingnya.
       Kemudian, lanjut Jayadi, yang lebih kontroversi lagi ialah ketika
sidang Rabu (15/10), majelis hakim Tipikor yang dipimpin Moerdiono
dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Hendra Yospin
mengatakan gubernur Jambi Zulkifli Nurdin sebagai saksi ikut
bertanggung jawab yang telah menandatangani MoU pembangunan kantor
pemerintahan provinsi Jambi di Jakarta.
       "Untuk itulah kami minta agar KPK memeriksa secara intensif Gubernur
Jambi Zulkifli Nurdin atas pengakuan terdakwa, yang juga Sekda Jambi A
Chalik Saleh

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Kaban

Kami juga mendesak KPK segera membongkar kasus lain yang
terindikasi korupsi, antara lain proses ruislag, penjualan serta
pembangunan kantor gubernur JambiKasus ini sudah empat tahun macet
di KPKKami minta KPK menangkap Zulkifli 7x24 jam,"
tukasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musda Golkar Diseragamkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler