Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Jambi atau Mess Jambi di Jl
Cidurian, Cikini, Jakarta kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK)Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan 2 orang
tersangka yakni Sekda A Chalik Saleh dengan vonis 3 tahun penjara,
juga Sudiro, Direktur PT Cipta Pesona Usaha yang proses hukumnya masih
berjalan
BACA JUGA: Golkar Prioritaskan Perempuan
Somasi Indonesia mendesak KPK untuk menangkap dan mengadiliGubernur Jambi Zulkifli Nurdin.
"Bila kita amati selama persidangan
lain pengakuan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin bahwa dirinya pernah
disuap Sudiro menggunakan cek senilai Rp2 miliar, tapi cek tersebut
dikembalikan kepada Sudiro," cetus Jayadi Kusuma, Sekjen Somasi
Indonesia di KPK, Senin siang (20/10).
Selain itu, kata dia, pengakuan Sekda Jambi A Chalik Saleh bahwa
Gubernur Jambi pernah menerima uang dari Direktur PT Cipta Pesona
Usaha sebesar Rp2,5 miliar
BACA JUGA: KPK Didesak Tangkap Walikota Bima
"Dari dua pengakuan itu saja sudahmengundang pertanyaan besar, dimana ada perbedaan dari nilai jumlah,
bentuk suapnya dan kenapa cek tersebut tidak diberikan kepada aparat
hukum
Kemudian, lanjut Jayadi, yang lebih kontroversi lagi ialah ketika
sidang Rabu (15/10), majelis hakim Tipikor yang dipimpin Moerdiono
dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Hendra Yospin
mengatakan gubernur Jambi Zulkifli Nurdin sebagai saksi ikut
bertanggung jawab yang telah menandatangani MoU pembangunan kantor
pemerintahan provinsi Jambi di Jakarta.
"Untuk itulah kami minta agar KPK memeriksa secara intensif Gubernur
Jambi Zulkifli Nurdin atas pengakuan terdakwa, yang juga Sekda Jambi A
Chalik Saleh
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Kaban
Kami juga mendesak KPK segera membongkar kasus lain yangterindikasi korupsi, antara lain proses ruislag, penjualan serta
pembangunan kantor gubernur JambiKasus ini sudah empat tahun macet
di KPKKami minta KPK menangkap Zulkifli 7x24 jam,"
tukasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musda Golkar Diseragamkan
Redaktur : Tim Redaksi