JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional (FPN) Didi Supriyanto menilai, pendaftaran verifikasi partai politik yang telah dibuka Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (kemenkumhan) hari ini belum ada dasarnya.
“Karena Undang-Undang tahun 2011 tentang partai politik itu sendiri sampai sekarang belum diberi nomorItu kan harus ada peraturan menteri untuk melakukan verifikasi," kata Didi kepada wartawan di gedung MK, Senin (17/1)
BACA JUGA: Tjahjo Ingin Repdem Bergaya Demonstran
FPN merupakan wadah 29 parpol kecil untuk memperjuangkan nasibnyaDia mengancam akan langsung mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), begitu nantinua keluar peraturan menteri yang mengatur verifikasu parpol
BACA JUGA: UU Parpol Baru Digugat di MK
“Begitu ada peraturan menteri, kita juga akan layangkan gugatan ke MA untuk di judicial review terhadap peratuan menteri, supaya loket verifikasi tutup, jangan menerima verifiksi, karena akan mubazir,” katanya lagi.Didi juga menyesalkan sikap sejumlah partai besar yang menuduh seolah-olah partai-partai kecil ada main main mata dengan pemerintah
BACA JUGA: Gedung Baru DPR Jangan Bikin Marzuki Malu
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Disudutkan, Marzuki Bakal Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi