UU Parpol Baru Digugat di MK

Keberatan Syarat Verifikasi Baru

Senin, 17 Januari 2011 – 07:19 WIB

JAKARTA - Undang Undang Partai Politik yang baru akan resmi sah menjadi lembaran negara mulai hari ini (17/1)Baru satu hari umurnya, gabungan 29 parpol kecil yang membentuk Forum Persatuan Nasional (FPN) resmi melayangkan gugatan uji materi UU Parpol itu kepada Mahkamah Konstitusi.

"Senin besok (hari ini, red) kami akan ajukan judicial review ke MK," ujar Didi Supriyanto, Sekretaris Jenderal Dewan Presidium FPN di Jakarta, kemarin (16/1)

BACA JUGA: Gedung Baru DPR Jangan Bikin Marzuki Malu

Sejak disahkan DPR pada 16 Desember lalu, UU Parpol baru belum teregistrasi dalam lembaran negara
Sesuai konstitusi, sebuah UU akan sah menjadi lembaran negara dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan DPR.

Menurut Didi, FPN menilai UU Parpol itu telah cacat formal

BACA JUGA: Tak Tahan Disudutkan, Marzuki Bakal Buka-bukaan

Konsekuensinya, UU Parpol yang baru harus batal secara keseluruhan
Secara spesifik, Didi menyebut pelanggaran pasal 22A ketentuan konstitusi dan UU 10/2004 terkait pembentukan peraturan perundangan

BACA JUGA: Kandidat Ketum Ansor Saling Jegal

"Setiap UU dalam pembuatannya harus berdasar dua aturan itu," kata Didi.

Dalam hal ini, FPN merasa keberatan dengan pencabutan status badan hukum sebagaimana tercantum dalam UU Parpol baruPasal 51 ayat 1b UU Parpol baru menyatakan jika syarat verifikasi tidak dapat dipenuhi parpol baru maupun lama, maka parpol yang bersangkutan tidak mendapatkan status badan hukum baru"Kenapa status badan hukum dapat dicabut dengan UU baru ini," kata Wasekjen Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini.

Dengan adanya ketentuan pasal itu, seluruh parpol memang diwajibkan untuk melakukan verifikasiPerlu diketahui, UU Parpol baru mensyaratkan jumlah kepengurusan yang tidak gampangSetiap parpol harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatanDidi menyatakan, pengetatan itu bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berserikat"Dengan adanya pelanggaran syarat formal ini, kami minta UU ini dibatalkan seluruhnya," tegasnya.

Selain mengajukan gugatan ke MK, FPN juga akan melakukan permohonan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)Gugatan ini, kata Didi, diajukan terhadap Peraturan Kementerian Hukum dan HAM mengenai aturan verifikasi parpolDiharapkan, selama pengajuan gugatan ini loket-loket verifikasi parpol ditutup untuk sementara.

Anggota Komisi II DPR Agus Purnomo menyatakan, kemungkinan kecil bahwa gabungan parpol kecil itu bisa memasukkan gugatan ke MKSebab, hingga kini, Pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM belum memberikan nomor terhadap UU tersebut"Sampai saat ini belum dinomori, karena Kemenkum HAM memerlukan klarifikasi sejumlah pasal," kata dia saat dihubungi.

Rencananya, Kemenkum HAM baru akan meminta klarifikasi ke Komisi II DPR pada Selasa (18/1) esok, atau pada Kamis (20/1)Posisi klarifikasi, salah satunya juga akan membahas ketentuan pasal terkait verifikasi dan status badan hukum baru"Jadi kalau belum ada nomor Undang Undangnya belum bisa digugat," jelasnyaMeski begitu, Agus menilai, merupakan siapapun untuk melayangkan uji materi ke MK nantinya(bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pansuskan Kasus Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler