JAKARTA - Menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atas UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menjadi kontoversiTak sedikit yang menuding posisi Hendarman di mkursi Jaksa Agung sudah ilegal.
Bahkan beberapa kalangan memberi saran kepada Presiden agar segera menunjuk Jaksa Agung baru, ataupun kembali mengangkat Hendarman
BACA JUGA: Gayus Nilai Sikap Istana Melawan Hukum
Namun Fraksi Partai Demokrat (FPD) di DPR tetap menganggap putusan MK tidak serta merta membuat posisi Hendarman Supandji sebagai jaksa agung menjadi ilegal"Putusan MK tidak otomatis memberhentikan Jaksa Agung, karena pengangkatan Jaksa Agung dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden sesuai dengan UU Kejaksaan," ujar Ketua FPD, Mohammad Jafar Hafsah melalui layanan pesan singkat kepada JPNN, Kamis (23/9).
Meski demikian Jafar menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai putusan MK yang diucapkan kemarin
BACA JUGA: Hatta Enggan Tanggapi Reshuffle
Menurut pengganti Anas Urbaningrum di kursi Ketua FPD itu, apresiasi FPD itu sebagai bagian dari komitmen Partai Demokrat untuk terus menegakkan sistem demokrasi konstitusionalKarenanya Jafar meyakini bahwa dengan adanya putusan MK itu sudah pasti akan ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: Demokrat: Saat Tepat Reshuffle
"Presiden akan meninjau kembali (merevisi) dasar hukum pengangkatan Saudara Jaksa AgungBagaimanapun pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung adalah hak prerogratif Presiden," pungkasnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Rekrut Etnis Minoritas jadi Anggota TNI
Redaktur : Tim Redaksi