JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun mengatakan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagaimana yang dipertontonkan oleh pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi bahwa Jaksa Agung Hendarman Supadji tetap sah, merupakan tindakan melawan hukum.
"Kalau dia (Presiden SBY) tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, itu perbuatan melawan hukum," tegas Anggota Komisi III DPR, Profesor Gayus Lumbuun di ruang kerja pimpinan Badan Kehormatan (BK) DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/9). Jika sikap itu dibiarkan dan dipertontonkan terus kepada masyarakat, lanjutnya, itu bisa menimbulkan masalah hukum baru lagi karena putusan MK termasuk putusan tertinggi lembaga yudikatif, sama halnya dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Diingatkan politisi dari Partai PDI-P itu, dalam persepsi supremasi hukum di negara demokrasi, presiden berkewajiban memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat luas"Bukannya malah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi itu sesuai dengan kebutuhan internalnya," tegas Gayus.
Anggota DPR Dapil V Jawa Timur itu mengulangi, putusan MK tidak perlu ditafsir-tafsirkan lagi
BACA JUGA: Hatta Enggan Tanggapi Reshuffle
"Presiden harus laksanakan amar putusan itu dalam kesempatan pertama sebagai upaya menegakkan asas equality before the law," kata Gayus.Terakhir dia berharap pembantu Presiden SBY seperti staf khusus bidang hukum, Menkum HAM, Wantimpres dan Komisi Hukum Nasional memberikan pemahaman hukum yang benarBACA JUGA: Demokrat: Saat Tepat Reshuffle
BACA JUGA: Minta Rekrut Etnis Minoritas jadi Anggota TNI
(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Senayan Kompak, Istana Teledor !
Redaktur : Tim Redaksi