jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Marwan Jafar, mengingatkan Mahkamah Konstitusi berhati-hati dalam memutuskan perkara Judicial Review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Lingkar Madani, Effendi Gozali dkk, serta ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dikatakan, sejak awal PKB sudah menentukan sikap tidak ikut-kutan arus mendorong revisi UU Pilpres.
BACA JUGA: Pekan Depan DPR Mulai Bahas Pemekaran
Menurut Marwan, jika MK menyetujui pilpres digelar bareng pileg, itu bisa merusak tata cara penyelenggara pemilu yang sudah disusun sedemikian rupa tahapannya, yang akan merepotkan KPU.
"Kita ingatkan pada hakim konstitusi untuk hati-hati memutuskan ini. Kedua, kalau dikabulkan artinya nol persen persyaratan capres dan cawapres. Efek politiknya luar biasa karena orang bisa membuat parpol abal-abal agar bisa jadi peserta pemilu dan bisa mengajukan jadi capres," kata Marwan Jafar, saat dihubungi, Kamis (23/1) di Jakarta.
BACA JUGA: Hari Ini MK Putuskan Sengketa Pilkada Taput dan Deli Serdang
Dengan kondisi itu menurutnya, cita-cita untuk menyederhanakan partai politik serta meningkatkan kualitas demokrasi juga akan mengalami kendala.
"Gugatan itu bukan semata-mata faktor hukum tapi ada tendensi politik, perdebatannya sudah lama dan panjang. Kalau gugatan Effendy diputus (ditolak) maka kemungkinan gugatan Yusril juga sama (juga ditolak," tandasnya. (Fat/jpnn)
BACA JUGA: Setiap Partai Diberi Rp 55 M untuk Bayar Saksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir DKPP jadi Penentu Hasil Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi