Fraksi PKS Beri Catatan Terkait Ratifikasi Perdagangan dengan Negara EFTA

Senin, 22 Maret 2021 – 11:25 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina, Senin (22/3) saat rapat kerja dengan menteri terkait rencana kerja sama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA di bidang perdagangan barang, jasa, investasi serta kerja sama ekonomi. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan terkait RUU tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA. FPKS mengingatkan RUU tersebut tidak menghilangkan ketentuan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina, Senin (22/3) di hadapan menteri terkait rencana kerja sama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi serta kerja sama ekonomi.

BACA JUGA: Nevi Zuairina Dorong Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro

Adapun beberapa catatan dari Fraksi PKS tentang ratifikasi perdagangan ini adalah. Pertama, Fraksi PKS berpendapat adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia - Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

Kedua, lanjut Nevi, Fraksi PKS berpendapat bahwa adanya Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM).

BACA JUGA: Nevi DPR Ajak Perempuan Pastikan Setiap Anak Memperoleh Haknya

Menurut Nevi, langkah tersebut sesuai amanat UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan  untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan.

“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia, khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan,” terang Anggota DPR asal Dapil Sumatera Barat I ini.

BACA JUGA: Pembangunan Pabrik Semen Baru Ditolak, Begini Reaksi Nevi Politikus PKS

Selain itu, Nevi juga mengingatkan Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya. Apalagi diproyeksikan bahwa transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini.

“Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB," tuturnya.

Menurut Nevi, Fraksi PKS telah memberikan catatan dan menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.

Oleh karenan itu, Nevi menjelaskan rencana kerja sama perdagangan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam draf RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara negara EFTA (Indonesia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement) harus benar-benar dikaji secara matang, dengan harapan kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler