LKAAM Ajukan Uji Materiil Permendikbudristek 30/2021, Begini Respons Komnas Perempuan

Selasa, 22 Maret 2022 – 22:53 WIB
Ilustrasi penanganan kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan merekomendasikan Mahkamah Agung untuk menguatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers terkait permohonan uji materiil peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

BACA JUGA: Anak Dicabuli hingga Tewas, Ayah Kandung Disikat Polisi

Uji materiil tersebut diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Menanggapi hal tersebut, Komnas Perempuan menilai permohonan itu patut ditolak secara keseluruhan.

BACA JUGA: Gus Muhaimin Apresiasi Langkah Fasantri Mencegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Pasalnya negara dinilai memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

“Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021,” kata Aminah, Selasa (22/3).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Ekosistem Seni yang Ramah bagi Musisi Perempuan Perlu Dibangun

LKAAM dinilai tidak memenuhi kriteria karena tidak mampu membuktikan kualifikasinya sebagai masyarakat hukum atau badan hukum publik.

Lembaga pemohon dinilai tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, serta pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan kekerasan seksual.

“Termohon telah memenuhi prosedur formal pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 yang diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan, baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan objek permohonan,” jelas dia.

Selain itu, frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dan ‘tidak disetujui oleh korban’ disebut sebagai istilah untuk membedakan antara kekeraan seksual dengan aktivitas seksual lainnya. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler