jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi keberatan atas sikap majelis hakim pengadilan tipikor yang menolak eksepsi yang diajukannya dalam sidang kasus menghalang-halangi penyidikan di KPK.
Dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (5/3), hakim ketua Saifudin bersama empat hakim yang menyidangkan kasus Fredrich menyatakan bahwa eksepsi Fredrich tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak Majelis, Fredrich Mengeyel Mau Banding
”Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ungkap hakim kelahiran Tulungagung itu. Begitu palu diketuk, Fredrich langsung menyampaikan keberatannya.
Advokat asal Surabaya itu lantas menyatakan banding sebagai bentuk perlawanan atas putusan tersebut. ”Kami menyatakan banding terhadap putusan sela dan pokok perkaranya,” kata dia.
BACA JUGA: KPK Siapkan Jawaban Tuduhan Fredrich Yunadi
Fredrich juga mengajukan beberapa permohonan yang menurut dirinya bisa dipenuhi oleh majelis hakim. Mulai keabsahan penyidik KPK, laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK), sampai sprindik.
Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, bukti-bukti kasusnya tersebut patut dipertanyakan karena ada yang tidak beres. Bahkan dia tidak segan menuding LKTPK terhadap dirinya palsu.
BACA JUGA: Omongan Fredrich Yunadi Langsung Dipotong Pak Hakim
”LKTPK itu ternyata palsu,” imbuhnya. Untuk meyakinkan majelis hakim, dia berusaha menyatakan bahwa dirinya punya bukti.
”Kami minta pembuat LKTPK-nya mohon majelis bersedia memanggil,” pinta dia.
Karena protes itu diucapkan dengan nada tinggi, majelis hakim sempat berulang meminta Fredrich lebih tenang.
”Tunggu dulu, yang mau saudara sampaikan kami dengar dulu. Tapi, materinya belum ya,” ucap Saifudin pelan.
Namun, hal itu tidak membuat Fredrich tenang. Dia kembali meluncurkan tudingan kepada KPK. ”Ternyata sprindiknya ada menggunakan nama palsu,” katanya.
Menanggapi berbagai permohonan serta tudingan Fredrich, jaksa penuntut umum KPK menyatakan bahwa seluruhnya sudah disampaikan Fredrich dalam agenda pembacaan eksepsi.
Karena itu, mereka tidak akan melangkah mundur. Sesuai putusan sela yang dibacakan majelis hakim, mereka bakal fokus mempersiapkan untuk menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
Keterangan tersebut kembali ditanggapi Fredrich. Dengan suara lantang dia menyampaikan bahwa LKTPK terhadap dirinya palsu.
Sprindik yang ditandatangani oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo pun kembali dia persoalkan. Sebab, ada nama Novel Baswedan dalam sprindik tersebut.
”Diperintahkan kepada nomor dua saudara Novel. Novel kan tidak ada, Pak. Dia masih sakit di Singapura,” bebernya.
Menurut Fredrich, sprindik tersebut keliru lantaran ketika dikeluarkan oleh KPK, Novel masih menjalani perawatan di Singapura.
”Saya minta dalam hal ini Pak Agus Rahardjo bisa dipanggil untuk mempertanyakan apakah betul ini tanda tangan dia,” ungkap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap Setnov sebagai terdakwa kasus e-KTP.
Atas keterangan Fredrich, majelis hakim sampai meminta waktu untuk berdiskusi. Sidang pun diskors beberapa menit. Namun, itu tidak lantas membuat Saifudin dan anggotanya berubah sikap.
Mereka mempertahankan putusan sela yang sudah dibacakan. ”Kami perintahkan kepada penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” kata dia menegaskan.
Majelis hakim menolak semua permohonan Fredrich. Kalau pun Fredrich merasa LKTPK dan sprindik untuk dirinya palsu, Saifudin menyarankan dia memprosesnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Karena kaitan dengan pemalsuan tentu ada hukum,” ujarnya.
Dia juga menolak untuk memeriksa materi praperadilan yang sempat diminta oleh Fredrich. ”Kami tidak bisa menerima,” imbuhnya.
Mendengar putusan itu, Fredrich tampak semakin emosional. ”Kami keberatan majelis,” kata dia.
Bukan hanya kembali berargumen, dia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan bersedia hadir dalam sidang berikutnya.
”Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi,” ujarnya masih dengan nada tinggi.
Kalau dipaksa hadir, sambung Fredrich, dia memastikan tidak akan bicara dan mendengarkan seluruh persidangan. ”Saya tidak mau hak saya diperkosa,” tegasnya.
Ditanyai awak media usai sidang, dia ogah banyak bicara. Termasuk soal kemungkinan ada pemanggilan paksa oleh jaksa KPK bila dirinya tidak bersedia hadir dalam sidang. ”Saya ini tahanan pengadilan, bukan tahanan KPK,” tandasnya.
Berkaitan hal itu, Sapriyanto Refa selaku pengacara Fredrich berharap kliennya mengurungkan niat untuk tidak hadir dalam sidang berikutnya.
”Kami berharap klien kami bisa hadir dalam persidangan yang akan datang,” ujarnya.
Dengan waktu tersisa lebih dari sepekan sampai sidang berikutnya pada Kamis (15/3), dia yakin Fredrich punya banyak waktu untuk berpikir ulang. (syn/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Cara Fredrich Berkomplot Halangi KPK Jerat Novanto
Redaktur & Reporter : Soetomo