jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menyiapkan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi.
Jawaban yang akan disampaikan di persidangan Kamis (22/2), akan menjawab semua tuduhan Fredrich terkait dengan kaburnya surat dakwaan perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) e-KTP yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
BACA JUGA: Dua Keganjilan OTT Bupati Lampung Tengah, Oh Ternyata
”Sudah dijelaskan sejak awal bahwa seluruh persyaratan tentang penyusunan dakwaan itu sudah terpenuhi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (18/2).
Dalam eksepsi, Fredrich berkali-kali meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci soal tuduhan hukum.
BACA JUGA: Begini Peran Bupati Lampung Tengah di Kasus Suap DPRD
Febri menjelaskan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (8/2) lalu itu sudah memenuhi persyaratan tentang penyusunan dakwaan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. ”Dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk merintangi penanganan perkara KTP elektronik juga sudah diuraikan di sana (dakwaan).”
BACA JUGA: KPK: Mahalnya Ongkos Pilkada Bibit Korupsi
Terkait dengan kronologi kecelakaan Setnov di kawasan Permata Hijau yang tidak masuk dalam surat dakwaan, Febri menyatakan bahwa hal itu bakal diuraikan dalam rangkaian persidangan.
”Dakwaan tentu tidak perlu menyampaikan secara rinci seluruh bukti yang kami miliki,” terang mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Sebagaimana diketahui, Fredrich membacakan eksepsi sebanyak 37 halaman pada Kamis (15/2) pekan lalu. Surat itu berisi 79 poin yang dibacakan satu per satu.
Diantara poin tersebut, Fredrich berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK kabur dan harus batal demi hukum. Kalimat tersebut dia ucapkan sebanyak 29 kali dalam sidang.
Lewat eksepsi itu, Fredrich juga menyampaikan berbagai hal yang dia rasa janggal dan bertentangan dengan hukum. Karena itu, dia tidak segan berulang kali menyampaikan bahwa dakwaan JPU KPK terhadap dirinya kabur dan harus batal demi hukum.
”Jadi, dalam persidangan ini kami mengungkapkan bagaimana rekayasa yang dilakukan KPK,” ujarnya waktu itu. Pembacaan jawaban KPK rencananya akan diagendakan Kamis (22/2) mendatang. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jerat Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Rasuah
Redaktur : Tim Redaksi