jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan santai upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan PK merupakan hak terpidana tetapi KPK akan memberikan pendapat terkait alasan permohonan PK yang diajukan.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silahkan diajukan, tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ungkap Ali dalam keterangan resmi yang diterima jpnn.com, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, Jubir komisi antirasuah itu mengatakan putusan hakim sudah dipertimbangkan dengan matang.
Sebab, alat bukti yang menyakinkan KPK menyimpulkan tidak adanya kekeliruan.
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," katanya.
Dia berharap putusan MA dapat memberikan efek jera terhadap koruptor.
BACA JUGA: Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK
BACA JUGA: Terlibat LGBT, Brigjen EP Dijatuhi Sanksi Nonjob sampai Pensiun
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," pungkas Plt Jubir komisi antirasuah itu. (mcr3/jpnn)
BACA JUGA: Agus Saiful Lagi Jogging Dekat Rumah, Terkena Gulungan Layangan, Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
BACA JUGA: Tiga Pelaku Pembunuhan hanya Divonis 20 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama