jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ambarita Damanik pada persidangan terhadap dr Bimanesh Sutardjo yang menjadi terdakwa perkara penghalangi penyidikan kongkalikong proyek e-KTP.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Jumat (25/5), Damanik menceritakan tentang pengacara Fredrich Yunadi yang meminta pekerjaan.
BACA JUGA: Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas
"Beliau bilang sambil bercanda, ‘Pak Damanik, cobalah bagi-bagi kerjaan, di sana kan ada OTT (operasi tangkap tangan, red) biar kantor kami bisa hidup’,” kata Damanik menirukan ucapan Fredrich.
Damanik pun mengaku heran dengan permintaan mantan pengacara Setya Novanto itu. Sebab, dia baru saja mengenal Fredrich ketika bertemu di rumah Novanto pada 15 November 2017.
BACA JUGA: Keponakan Setnov Sebut Nurhayati Demokrat Terima Duit e-KTP
"Saya bilang bagaimana kita bisa bagi-bagi kerjaan, kita saja baru kenal. Kita baru kenal itu di rumah Pak SN," terang Damanik kembali menirukan ucapannya ke Fredrich.
Dalam perkara itu, JPU KPK mendakwa Bimanesh melakukan patgulipat dengan Fredrich untuk merekayasa rekam medis Setya Novanto. Tujuannya adalah menghindarkan mantan ketua umum Golkar itu dari penyidikan KPK.(rdw/JPC)
BACA JUGA: Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng dan Markus Nari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Setya Novanto soal Jalani Ramadan di LP Sukamiskin
Redaktur : Tim Redaksi