jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka.
Dia dianggap telah menghalangi proses penyidikan terhadap kliennya yang kini sudah menjadi terdakwa korupsi e-KTP itu.
BACA JUGA: KPK Cegah Hilman Mattauch dan Fredrich Yunadi ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
BACA JUGA: Fredrich Yunadi dan Hilman Mattauch Masuk Daftar Cegah KPK
Menurut dia, sore ini akan digelar keterangan pers soal hal itu. “Nanti sore akan diumumkan,” imbuh dia.
KPK sebelumnya telah mencegah Fredrich berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.
BACA JUGA: Golkar Bakal Rugi Jika Terlalu Lama Tunjuk Ketua DPR
Pencegahan Fredrich dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP.
Dia dicegah berbarengan dengan eks jurnalis Metro TV Hilman Mattauch. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Don Olly dan Ustaz Jazuli untuk Kasus e-KTP Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan