jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (9/1) memanggil sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Di antara saksi yang dipanggil ada nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey yang kini menjadi gubernur Sulawesi Utara.
KPK memanggil Olly sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudiharjo. Selain Olly, ada pula nama legislator DPR 2009-2014 lainnya, yakni Numan Abdul Hakim, M Jafar Hafsah, Rindoko Hayono Wingit dan Jazuli Juwaini.
BACA JUGA: Marzuki Alie Mengaku tak Kenal Anang
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dengan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo),“ ucap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/01).
Menurut Febri, pemanggilan terhadap anggota DPR 2009-2014 untuk memgklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan adanya dugaan penerimaan dana pada sejumlah pihak. "Untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) dalam minggu ini kami mendalami kluster politik," ucapnya.
BACA JUGA: Laporkan Korupsi ke KPK, 2 Warga Ponorogo Jalan Kaki 27 Hari
Olly pun sudah tiba di KPK pukul 09.50. Namun, politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa dengan panggilan Don Olly itu memilih diam saat ditanya media.
Saat ini, Anang sudah menjadi tahanan KPK. Dia dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Demokrat Yakin Ganjar Pranowo tak Terlibat Kasus e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Jumatan, Zumi Zola Minta Bawahan Tidak Salahi Aturan
Redaktur & Reporter : Antoni