Fredrich Yunadi Jadi Tersangka, KPK: Tak Ada Kriminalisasi

Rabu, 10 Januari 2018 – 21:48 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kriminalisasi di penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka.

KPK menilai langkah mereka menjadikan Fredrich sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan sudah tepat.

BACA JUGA: Hilman Mattauch dan Keluarga Setnov Berpotensi Dijerat KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, apa yang mereka lakukan mutlak penegakan hukum.

"Jadi tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Fredrich Pesan Kamar VIP di RS sebelum Setnov Tabrak Tiang

Mantan polisi berpangkat jenderal bintang dua ini menambahkan, suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum.

Sementara apa yang dilakukan Fredrich telah memenuhi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Lindungi Setnov, Fredrich dan Bimanesh Resmi jadi Tersangka

"Kan jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya. dan sudah kita terapkan," ujar dia.

Basaria menuturkan, penyidik menemukan dua alat bukti dan unsur-unsur pidana, baru Fredrich ditetapkan sebagai tersangka.

“Pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," tambah dia.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Basaria mengatakan, total ada 35 saksi dan ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

"Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumat, Fredrich Yunadi Diperiksa KPK Sebagai Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler