Freeport dan Newmont Harus Mau Renegosiasi

Senin, 03 Oktober 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA – Masih banyak perusahaan tambang yang enggan merenegosiasi kontraknya dengan pemerintah, termasuk dua perusahaan berskala besar yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa TenggaraTapi, pemerintah mengklaim memiliki solusi jitu guna mengajak mereka duduk satu meja.

’’Intinya kalau semangatnya mencari solusi bagi semua pihak, adil dan fair, itu bakal jalan

BACA JUGA: Pemda Ngotot Minta Jatah Inalum 60 Persen

Saya yakin akhirnya semua akan mau duduk bersama membahas renegosiasi kontrak,’’ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa.

Salah satu poin krusial dalam renegosiasi kontrak tambang mineral dan batu bara adalah soal penerimaan negara atau royalti
Freeport tercatat hanya memberi royalti bagi pemerintah senilai 1% untuk emas dan 1,5-3,5% untuk tembaga

BACA JUGA: Investor Enggan Risiko Besar

Sementara Newmont, sejak berproduksi Desember 2010, tarif royalti untuk emas dan perak sebesar 1-2% (tergantung harga penjualan)
Sedangkan untuk tembaga, tarif royaltinya bahkan lebih rendah dari Freeport.

Pemerintah ingin perusahaan pertambangan menaikkan royalti sesuai ketentuan PP No 45/2003

BACA JUGA: PLN Siapkan 10 Ribu MW Tahap Tiga

Royalti untuk tembaga 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%

Strategi win win solutions yang dijalankan Hatta sepertinya membuahkan hasilFreeport yang awalnya menolak renegosiasi mulai melunakJuru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, menyatakan perusahaan asal Amerika Serikat itu terbuka untuk membahas kegiatan, rencana ke depan dan kontrak karya bersama pemerintah.

Namun demikian, dia masih bersikukuh akan tetap menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya lamaFreeport mengklaim bahwa kontrak lama tersebut cukup adil bagi setiap pihak’’Sesuai kontrak karya kedua yang berlaku sejak Desember 1991, kontribusi kami kepada pemerintah lebih dari USD 12 miliar (Rp 108 triliun),’’ ujar Ramdani.

Ketika ditanya apakah Freeport akan bersedia meningkatkan jumlah royalti seperti diinginkan pemerintah, Ramdani enggan menjawabDia juga tidak mau menjelaskan detail rencana renegosiasi kontrak dengan pemerintah’’Baru itu pernyataan yang bisa saya sampaikan,’’ ujar Ramdani.

Hatta menjelaskan, renegosiasi yang dijalankan pemerintah merupakan amanat UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu BaraPasal 169 menyebutkan ketentuan renegosiasi kontrak pertambanganAtas dasar itulah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni lalu memerintahkan jajaran pemerintah mereview satu per satu kontrak tambang mineral dan batu bara yang telah disepakatiJika terbukti mencederai rasa keadilan dan cenderung merugikan negara, harus dilakukan renegosiasi.

Kini, tim terpadu renegosiasi sudah terbentuk dan terus bekerja menegosiasi ulang berbagai kontrak pertambangan yang mencederai rasa keadilan dan merugikan negaraTim itu terdiri atas lintas kementerian, yakni  Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kemenko PerekonomianPemerintah menargetkan renegosiasi kontrak tambang selesai tahun ini juga
Tidak ada opsi lain jika perusahaan-perusahaan tambang yang belum setuju itu tetap tidak setuju’’Tapi renegosiasi kontrak tetap dalam semangat mencari win win solutionsKalau tidak menguntungkan, bukan bisnis namanya,’’ ujar Hatta yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)

Saat ini terdapat 42 perusahaan pemegang Kontrak Karya yang aktifDari 42 KK, tinggal 12 yang masih berproduksiSementara perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara), ada 76 perusahaan, dan tinggal 50 yang masih berproduksiSejauh ini, sudah sekitar 65% dari 118 perusahaan (42 KK dan 76 PKP2B) atau baru sekitar 76 perusahaan yang menyatakan setuju untuk renegosiasi.

Secara umum terdapat 16 item yang direnegosiasikan, enam di antaranya merupakan isu paling strategisDi enam isu inilah perusahaan besar seperti Freeport dan Newmont sulit menyatakan setujuKeenam isu strategis itu mencakup luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang/jasa pertambangan dalam negeri

Dalam renegosiasi, lanjut Hatta, pemerintah juga memasukkan poin larangan ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri mulai 2014Semua hasil tambang harus diolah dulu di dalam negeri, sehingga menghasilkan nilai tambah sebelum dijual ke luar ngeriLarangan ekspor bahan mentan ini tertuang dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu(dri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Sektor Migas, Oke di Hulu Tapi Memble di Hilir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler