Freeport dan Newmont Paling Diuntungkan dari PP Minerba

Senin, 13 Januari 2014 – 19:05 WIB
Pertambangan emas di Papua. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas menilai pemerintah bersikap setengah hati dalam membuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasalnya, kata Firdaus, PP itu justru tidak sejalan dengan Undang-undang Minerba seperti yang selama ini diklaim pemerintah.

UU Minerba menegaskan agar hasil tambang baru harus melewati proses pemurnian. Sedangkan PP hanya mengatur hingga proses pengolahan.

BACA JUGA: Kereta Bandara Soekarno Hatta Segera Ditenderkan

"Karena kalau kita baca dalam UU kewajiban nilai tambah itu sampai bentuk pemurnian bukan sekedar hasil pengolahan. Bahkan dalam pasal 170 UU Minerba dikatakan hasil tambang baru boleh dijual setelah mengalami proses pemurnian. Ini eksplisit dikatakan khususnya untuk kontrak karya. Jadi pemerintah tidak mematuhi amanat UU Minerba itu sendiri," ujar Firdaus saat dihubungi JPNN, pada Senin, (13/1).

Menurut Firdaus yang diuntungkan atas PP ini perusahaan dengan kontrak karya (KK) besar karena tidak ada perubahan kewajiban nilai tambah buat perusahaan KK besar sampai dengan tahun 2017. Perusahaan yang menikmati keuntungan atas PP ini adalah PT Freeport dan PT Newmont.

BACA JUGA: Perkebunan Bakal Ikut Nikmati Pipa Gas Arun-Belawan

"Yang diuntungkan dengan PP ini dan relaksasi sampai 2017 adalah perusahaan KK besar seperti Freeport atau Newmont karena tidak ada perubahan kewajiban nilai tambah buat mereka," lanjut Firdaus.

Pada akhirnya, sambung Firdaus, PP ini justru memunculkan  ketidakadilan perlakuan antara perusahaan tambang KK besar dengan perusahaan lain.

BACA JUGA: PP PKU Minerba Belum Dirilis, SBY akan Diadukan ke KIP

Seharusnya, kata Firdaus, masa tenggang 5 tahun sejak dikeluarkan UU minerba tahun 2008, cukup untuk proses hilirisasi minerba. Ia menduga ini karena pemerintah tarik ulur dan memiliki kepentingan tertentu dalam memberikan perlakuan khusus pada perusahaan pertambangan.

"Jadi seharusnya mulai 12 Januari 2014 yang boleh dijual adalah produk tambang yang sudah mengalami proses pemurnian, bukan yang hanya melewati proses pengolahan, karena itu bunyi tegas UU Minerba. Dan dia diberlakukan secara umum tanpa ada pengecualian untuk perusahaan tertentu," tandas Firdaus. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Emas Perhiasan Masih Dominan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler