jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) akan mengadukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (13/1), hari ini. Alasan pengaduan itu karena Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP PKU Minerba) belum juga dirilis ke publik.
"Iya kami akan mengadu," kata Direktur Eksekutif IMES, Erwin Usman melalui BlackBerry Messenger kepada JPNN.com, Senin (13/1).
BACA JUGA: Ekspor Emas Perhiasan Masih Dominan
Erwin menjelaskan pada 11 Januari 2014 malam, PP PKU Minerba telah dicatat dalam Lembaran Negara No.54/11989 tanggal 11 Januari 2014, di kediaman pribadi Presiden SBY, Puri Cikeas Bogor, Jawa Barat. Bahkan pemberlakuan PP PKU Minerba sudah diumumkan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa.
"Namun hingga detik ini isi maupun salinan PP tersebut belum juga diumumkan kepada media massa maupun masyarakat luas," katanya.
BACA JUGA: Hindari Barter Pasal PP Minerba, KPK Diminta Awasi SBY
Dikatakan pula Erwin, dalam rangka menegakkan azas keterbukaan atas informasi publik dan menghindari distorsi pemahaman di tengah masyarakat seharusnya PP PKU Minerba segera diumumkan. "Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP," ucapnya.
Karena itu, selain berencana mendatangi KIP, IMES juga akan mendatangi ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. IMES akan meminta salinan PP PKU Minerba. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Freeport dan NNT Harus Diawasi Ketat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin BPD Hipmi Jaya, Rama Rangkul Pengusaha Asing
Redaktur : Tim Redaksi