jpnn.com - jpnn.com - Freeport-McMoRan selaku induk PT Freeport Indonesia memang sudah mengancam akan mengajukan gugatan arbitrase terkait permasalahan dengan pemerintah Indonesia.
Namun, ancaman tersebut tak akan terealisasi dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Freeport Masih Bandel, Inalum Siap Ambil Alih
Sebab, pemerintah telah menerima permintaan perundingan dari perusahaan pertambangan emas dan tembaga di Papua Barat tersebut.
”Kita tunggu saja nanti hasilnya (perundingan) bagaimana. Saya kira sementara harus berunding dulu. Kecuali nanti sulit, ya” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (1/3).
BACA JUGA: BUMN Ini Siap Kelola Freeport
Sebelumnya, CEO Freeport McMoRan Inc Richard C. Adkerson memberikan tenggat maksimal 120 hari untuk melakukan perundingan yang menjadi jalan terakhir sebelum kedua pihak berpeluang mengadu ke arbitrase internasional.
Adkerson juga mengklaim seluruh pemegang saham Freeport menolak perubahan status dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
BACA JUGA: Gus Yaqut Minta Pemerintah Evaluasi Pengupahan Freeport
Sengketa antara pemerintah dan perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu merupakan imbas dari penerbitan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Semua perusahaan pertambangan yang memegang kontrak karya harus memilih memegang KK atau IUPK.
Konsekuensinya, maksimal pada 2014, pemegang KK diwajibkan memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dalam waktu lima tahun.
Perusahaan pertambangan nikel PT Vale Indonesia memilih tetap memegang KK dengan konsekuensi membangun smelter.
Sementara itu, Freeport baru membangun fasilitas pengolahan konsentrat di Gresik, tapi belum sampai ke tahap pemurnian.
Karena itu, pemerintah menerbitkan status IUPK untuk Freeport yang disertai pemberian izin ekspor.
Perihal permintaan jaminan stabilitas investasi yang diminta Freeport, Jonan menegaskan pemerintah menjamin peraturan tidak diubah meski pemerintahan berganti.
”Kami bilang kami menjaga komitmen, kok. Apa yang sudah diperjanjikan, selama tidak melanggar UU, kami jalankan,” tegas mantan menteri perhubungan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah tidak pernah memaksa dan menekan perusahaan tambang mengubah status izin.
Pemerintah juga tidak mungkin membangkrutkan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
Kebijakan hilirisasi pertambangan yang dibuat pemerintah, tutur Bambang, dimaksudkan untuk memperbaiki penerimaan negara dan meningkatkan nilai tambah bagi industri domestik.
Meski kebijakan tidak bermaksud membangkrutkan institusi bisnis, keuntungan yang didapatkan tidak boleh di luar kewajaran.
”Kebijakan ekspor itu terukur dan yang paling utama adalah memberikan kesempatan bagi perusahaan yang serius mengembangkan hilirisasi,” tandasnya. (jun/dee/c25/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisruh Freeport: Jeritan Si Burung Tambang
Redaktur & Reporter : Ragil