Freeport Tolak Mekanisme Divestasi

Minggu, 01 Oktober 2017 – 01:29 WIB
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Freport-McMoran Inc menolak mekanisme divestasi 51 persen saham yang secara prinsip baru saja disepakati bersama pemerintah Indonesia.

Beberapa poin keberatan diajukan Freeport-McMoran kepada pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Inalum Caplok Freeport tanpa Holding

Di dalam surat yang ditulis Freeport-McMoran terdapat lima poin respons perseroan terhadap posisi pemerintah.

Surat yang ditandatangani CEO Freeport-McMoran Richard C. Adkerson itu menyatakan bahwa Freeport keberatan atas beberapa hal mengenai posisi pemerintah terkait dengan divestasi saham Freeport.

BACA JUGA: Luhut Pastikan Divestasi Freeport Tuntas 2019

Pertama, posisi pemerintah bahwa divestasi 51 persen saham bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018.

Tertulis bahwa pemerintah Indonesia memiliki kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua divestasi saham dalam periode yang diusulkan, yakni paling lambat akhir 2018.

BACA JUGA: Papua Kebagian 5–10 Persen Saham Freeport

Berdasar pasal 24 angka 2, kontrak karya (KK) divestasi saham sampai kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51 persen seharusnya selesai pada 2011.

Dengan demikian, pelaksanaan divestasi saat ini merupakan implementasi dari kewajiban divestasi perseroan yang tertunda.

Terkait hal itu, Adkerson menyatakan bahwa pihaknya telah sepakat mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi saham melalui IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap.

Namun, menurut Adkerson, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah kontrak karya PT FI.

Freeport menyatakan telah menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1994 yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi lima persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM bertanggal 20 Maret 1997).

GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing hingga 100 persen.

Kedua, posisi pemerintah bahwa valuasi harga divestasi 51 persen saham dihitung berdasar atas manfaat kegiatan usaha pertambangan hanya sampai 2021.

Penilaiannya didasarkan kepada keuntungan yang akan diperoleh hingga 2021 seiring dengan berakhirnya kontrak karya pada tahun yang sama.

Perpanjangan kontrak hingga 2031 akan dinikmati pemegang saham.

Namun, Freeport meminta divestasi harus mencerminkan nilai pasar wajar hingga 2041.

Itu pun harus menyesuaikan dengan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan yang konsisten dengan hak-haknya berdasar atas KK.

Freeport juga menyatakan telah memperoleh hak kontrak untuk beroperasi hingga 2041.

Selain itu, Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya hingga 2041.

Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar hingga saat ini dan berencana menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah hingga 2021 yang menguntungkan operasinya sampai 2041.

Dalam surat tersebut, Adkerson menilai, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya hingga 2041 melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pengajuan dokumen yang lain.

’’Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apa pun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami hingga 2041,’’ ucap Adkerson dalam surat bertanggal 28 September 2017 itu.

Jawa Pos telah mengonfirmasi pihak PT Freeport Indonesia terkait dengan surat tersebut.

Namun, belum ada jawaban dari PT FI. Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menolak berkomentar mengenai surat tersebut.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, surat Freeport mengindikasikan bahwa kesepakatannya dengan pemerintah terancam menemui deadlock.

Dia mengungkapkan, ada beberapa perbedaan yang sangat ekstrem antara keterangan pemerintah dan Freeport.

’’Ada persoalan besaran nilai divestasi saham yang menurut Freeport harus didasarkan kepada nilai investasi hingga 2041 sesuai dengan kontrak karya jilid kedua. Itu berarti valuasi atau nilai saham yang dilepas ke pemerintah bisa dua kali lipat lebih mahal,’’ ujarnya, Jumat (29/9). (vir/ken/c4/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Paksa Freeport Segera Divestasi Saham


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler