jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI) tuntas pada 2019.
Terkait smelter, pemerintah tetap menjalankan komitmennya untuk memberi batas waktu pembangunan hingga Oktober 2022.
BACA JUGA: Luhut Akan Blak-blakan soal Impor Gas, Freeport dan Reklamasi
"Freeport akan lepas 51 persen saham, jangka penyelesaian kami harap paling lambat Oktober 2022. Setelah expired 2021. Dalam jangka waktu tersebut, maka Freeport harus sudah selesai membangun smelternya. Soal saham, saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019," kata Luhut di kantornya, Rabu (13/9).
Perihal akuisisi, Luhut juga memastikan tetap menjalankan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Papua Kebagian 5â10 Persen Saham Freeport
Pemerintah pusat yang akan terlebih dahulu mendapat kesempatan melakukan divestasi.
Setelah itu, ditawarkan kepada pemerintah daerah, BUMN dan swasta.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Paksa Freeport Segera Divestasi Saham
"Pertama, pemerintah pusat kemudian baru ditawarin ke pemda, dan akhirnya ditawarkan ke swasta," kata dia.
Selain itu, kata Luhut, pemerintah juga tengah melakukan penghitungan porsi jatah dari pemerintah daerah.
Pemerintah telah menunjuk penilai independen berapa saham yang layak diberikan.
"Sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemda, berapa persen pemda mungkin 5-10 persen. Valuation kami serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," kata Luhut. (cr4)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport
Redaktur & Reporter : Ragil