jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, bagi hasil dari divestasi saham Freeport Indonesia (PT FI) ditujukan untuk masyarakat adat Papua.
Saat ini, PT FI telah sepakat untuk melepas 51 persen sahamnya bagi pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Sempat Mangkir, Gubernur Papua Penuhi Panggilan Bareskrim
’’Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika akan diajak bersama-sama membahas divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Ini masih dirunding apakah benar lima persen atau sepuluh persennya Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika,’’ ujarnya setelah berdialog dengan masyarakat adat Papua di Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin (4/9).
Mengenai tata cara pembelian saham, lanjut dia, pemerintah bisa menunjuk konsorsium BUMN untuk melaksanakan pembayaran 51 persen sahamnya.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Paksa Freeport Segera Divestasi Saham
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Odizeus Beanal menuturkan, pihaknya meminta masyarakat adat Papua untuk dilibatkan dan bisa memperoleh hak atas kepemilikan tanah.
’’Harapan kami ke depan, kesepakatan itu juga bisa didapat pemilik ulayat dan juga masyarakat Papua dan Indonesia,’’ katanya.
BACA JUGA: Benarkah Masalah Papua Mendekati Magrib?
Perwakilan Dewan Adat Papua Wilayah Meepago John Gobai menambahkan hal senada.
Dia juga mengapresiasi usulan Jonan yang memberikan 5–10 persen divestasi tersebut bagi masyarakat adat Papua.
’’Nanti apakah kerangka divestasi lima persen itu bergantung dari hasil perundingan, apakah nanti saham ataukah bagi hasil dari laba seperti sekarang,’’ katanya. (dee/c15/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport
Redaktur & Reporter : Ragil