Pemerintah Harus Paksa Freeport Segera Divestasi Saham

Minggu, 03 September 2017 – 01:26 WIB
Ilustrasi kantor Freeport. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah didesak bersikap tegas menjalankan kesepakatan terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

Anggota DPR Komisi VII DPR Kurtubi menyatakan, pemerintah tidak perlu menghitung seluruh cadangan tambang dalam penentuan nilai pasar yang menjadi dasar perhitungan divestasi.

BACA JUGA: Seperti Ini Peraturan Divestasi Saham Freeport

”Tidak boleh menghitung nilai pada masa datang yang cadangannya menurut konstitusi merupakan milik Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, jika kalkulasi divestasi saham sekaligus memperhitungkan nilai cadangan di tambang Grasberg, nilai saham PT FI menjadi terlampau mahal.

BACA JUGA: 51 Persen Saham Freeport Rp 100 T, Pemerintah Dianggap Tak Mampu Beli

”Masak harta sendiri, kita disuruh membeli. Itu pelanggaran konstitusi,” ungkap Kurtubi.

Sebagaimana diketahui, PT FI dan Indonesia telah membuat kesepakatan perihal kelanjutan operasi mereka di Indonesia.

BACA JUGA: Ekonom Sebut Kesepakatan Baru soal Freeport Tak Signifikan, Begini Analisisnya

Ada empat poin yang mereka sepakati, termasuk soal divestasi saham hingga pembangunan smelter.

Setelah melalui negosiasi yang alot, Freeport akhirnya sepakat untuk divestasi saham senilai 51 persen.

Saham tersebut bisa dikuasai pemerintah, BUMN, pemda, atau BUMD.

Tambang Grasberg memiliki cadangan emas hingga 28,2 juta ounces atau 881,25 ton (1 ounce = 28,35 gram).

Tambang di tanah Papua itu juga memiliki cadangan tembaga hingga 29 miliar pounds atau 14,5 juta ton (1 pound = 453,59 gram).

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha berharap skema divestasi tak membebani keuangan negara.

Dia yakin divestasi sukses meningkatkan pendapatan negara jika royalti dan pajak dari mineral yang dihasilkan optimal.

Terpisah, pengajar Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memandang pemerintah memang seharusnya bisa memaksa PT FI segera melakukan tahap divestasi saham.

Sebab, kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dan PT FI kemarin belum cukup.

Hal itu berkaca pada pengalaman sebelumnya dari PT FI yang berbelit-belit dalam melakukan skema divestasi saham kepada pemerintah.

”Kalau memang beriktikad baik, mereka (PT FI, Red) seharusnya tahun depan yang sepuluh persen itu harus dialihkan kepada pemerintah dengan penerapan harga jual yang objektif,” ujarnya.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menargetkan secepatnya kesepakatan mengenai formula divestasi saham tersebut akan rampung.

”Kami (Kementerian BUMN, Red) berharap, ketika holding (tambang) sudah terbentuk, akan langsung bisa mengambil alih. Tapi, kalau belum, ya, bentuknya akan menjadi konsorsium dengan pemerintah pusat dan pemda untuk mengambil divestasi,” jelasnya. (dee/c24/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Divestasi Freeport Beres, Tinggal Tunggu Perpajakan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler