FSGI Sesalkan Ulah Oknum Guru SMKN 3 Psp

Jumat, 07 April 2017 – 18:30 WIB
Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyesalkan dugaan tindakan oknum guru SMK N 3 Kota Padang Sidimpuan (Psp), Sumut, yang mengintimidasi siswanya sehingga hampir tewas karena bunuh diri.

Menurut Sekjen FSGI Retno Listyarti, ada jerat hukum bagi oknum guru tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Siswi Coba Bunuh Diri, Guru Bantah Lakukan Intimidasi

Yakni pasal 76a mengenai perbuatan diskriminasi terhadap anak, dan pasal 76 c jo pasal 80 mengenai kekerasan terhadap anak.

Selain itu ada pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pasal 1365 KUHperdata yaitu perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA: Unggah Kecurangan USBN, Siswi SMK Nyaris Bunuh Diri

"Terkait kasus percobaan bunuh diri siswa SMKN 3 Padang Sidempuan, jaringan FSGI di Kota Medan telah mencoba ‎mengumpulkan berbagai informasi," kata Retno di Jakarta, Jumat (7/4).

Setelah dilakukan penulusuran terbatas oleh guru yang bertugas (informan) maupun pemberitaan lainnya, FSGI menemukan fakta, benar ada percobaan bunuh diri yang dilakukan AN, siswa SMK N 3 Padang Sidempuan dengan menenggak racun tanaman di sekitar rumahnya. Saat ini AN masih dirawat di RSUD Padang Sidempuan.

BACA JUGA: Usai Ujian Siswa Langsung Dikumpulkan di Masjid

Percobaan bunuh diri dilakukan karena AN merasa terancam/diintimidasi oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan akibat status FB yang dibuat oleh korban berkaitan dengan kebocoran soal USBN di sekolah tersebut

"Berkaitan dengan ancaman yang disampaikan oleh oknum guru SMK N 3 Padang Sidempuan, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Fakta sementara guru merasa tidak pernah memberikan ancaman, hanya sekadar memberikan peringatan terkait status FB yang dibuat korban bahwa korban bisa dikenakan pasal terkait dengan UU ITE dengan menyebutkan ancaman kurungan dan denda yang mungkin dijalani AN. Di pihak lain siswa yang bersangkutan depresi dan merasa terancam yang berakibat pada percobaan bunuh diri," bebernya.

Status FB yang dibuat siswa AN adalah terkait dengan dugaan salah seorang siswa yang merupakan anak guru, dibantu dalam pelaksanaan USBN.

Status FB ini kemudian berkembang menjadi saling komentar antara siswa AN dengan teman-temannya dan siswa anak guru tersebut.

Sampai ada yang mengeluarkan kalimat tidak pantas, dengan kata-kata **jing untuk gurunya.

"Terkait dengan ini guru-guru memiliki bukti berupa screen shot dari postingan dan comment siswa di FB‎," ujar Retno.

Siswa yang merupakan anak guru, yang diduga memperoleh bocoran USBN, merasa di-bully oleh siswa yang mencoba bunuh diri dan dua orang temannya.

Akibat ini, tiga siswa tersebut “diproses” sehingga munculah peringatan/ancaman bahwa apa yang dituliskan mereka di FB bisa terkena pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Terkait dengan apakah soal USBN bocor atau tidak, masih perlu penelusuran lebih lanjut karena berdasarkan info yang diperoleh dari informan, bahwa keponakannya yang juga bersekolah di situ, tidak ada bantuan yang diberikan sekolah dalam pelaksanaan USBN itu," paparnya.

Retno menambahkan, berdasar informasi bahwa situasi sekolah di SMKN 3 Padang Sidempuan sudah lama tidak kondusif.

Mulai dari Oktober 2016 sampai Desember 2016 paling tidak sudah ada tujuh kali demo yang dilakukan siswa. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok UN Terakhir, Mendikbud: Jangan Corat Coret!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Retno Listyarti   SMK   USBN  

Terpopuler