jpnn.com - JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong pihaknya konsisten melakukan pemantauan serta kajian seberapa besar manfaat ujian nasional (UN) bagi pendidikan nasional, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Pertama, UU No 20 Tahun 2003 pasal 59 tentang kewenangan melakukan evaluasi penyelenggaraan UN. Kedua, UU No 14 Tahun 2005 pasal 14 tentang kewenangan memajukan pendidikan nasional.
BACA JUGA: Ujian Nasional Tidak Memberikan Kedamaian
Ketiga, UU No 17 Tahun 2013 pasal 6 tentang kewajiban memberi masukan kepada pemerintah bahwa UN yang tidak jujur tidak berakibat siswa berakhlak mulia maka tidaklah mungkin dipertahankan sebagai sebuah nilai atau budaya.
"Atas dasar hal-hal tersebut, maka FSGI menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat agar segera menerbitkan keputusan moratorium UN," kata Retno di Jakarta, Senin (12/12).
BACA JUGA: Kabar Menyenangkan untuk Para Guru
Rekomendasi lainnya adalah penyelenggaraan UN secara berkala setiap tiga atau lima tahun sekali. Kemudian revisi PP No 19 Tahun 2005 pasal 68 huruf c yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dengan cara hapus kausul ini dan lebih focus UN sebagai pemetaan mutu.
"FSGI juga merekomendasikan dana UN yang dianggarkan tiap tahun sebaiknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana serta prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningatkan kualitas guru," terangnya.
BACA JUGA: HEBAT! Siswa Indonesia Sabet Lima Emas di Olimpiade Sains Internasional
Retno menambahkan, FSGI akan menyampaikan hasil kajian UN dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis, besok (13/12). (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Dua Gedung SMKN Terbengkalai
Redaktur : Tim Redaksi