jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Majelis hakim yang dipimpin M Muchls menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fuad yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan saudara Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim, M Muchlis membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10).
BACA JUGA: Pimpinan DPR Diperiksa Diam-diam oleh MKD?
Pada dakwaan pertama Fuad diduga menerima suap senilai Rp 15,54 miliar dari PT Media Karya Sentosa. Pemberian uang haram itu terkait kerjasama jual beli gas alam di wilayah Bangkalan.
Sementara di dakwaan kedua dan ketiga Fuad diduga menyembunyikan harta asal tindak pidana korupsinya selama menjabat bupati Bangkalan tahun 2003-2013. Total uang haram yang disembunyikan politikus Gerindra itu lebih dari Rp 200 miliar.
BACA JUGA: Intimidasi Wartawan Saat Final Piala Presiden, IPW: Kapolda Metro Perlu Minta Maaf
Vonis majelis ini lebih ringan dari apa yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. JPU menuntut Fuad dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis adalah Fuad belum pernah dihukum dan berlaku sopan saat persidangan. Majelis juga mempertimbangkan bahwa pria berusia 68 tahun itu masih punya tanggungan yakni anak dan istri.
BACA JUGA: Ini Upaya Kapolri Mendamaikan Bobotoh dan Jakmania
"Dan saudara sudah berumur dan sakit-sakitan," ucap hakim. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI Tolak Ajakan Menhan Tiongkok Gelar Latihan Bersama di LCS
Redaktur : Tim Redaksi