Fuad Amin: Ini Bukan Ajal, Nyawa Belum Dicabut

Selasa, 29 September 2015 – 01:30 WIB
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/8). Fuad terjerat kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berusaha tegar usai mendengar tuntutan 15 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dengan santai dia menyebut tuntutan tersebut bukanlah akhir dari hidupnya.

“Ini kan belum ajal, belum dicabut nyawa,” kata Fuad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9) malam.

BACA JUGA: Sebelum NIP Terbit, Data Honorer K2 Diumumkan ke Publik

Fuad dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Meski tegar, pria uzur itu tak banyak berkomentar mengenai tuntutan jaksa. Saat dimintai pendapatnya, politikus Partai Gerindra itu minta pengacaranya Rudi Alfonso yang menjawab.

BACA JUGA: Waduh, Garuda Indonesia Telantarkan Penumpang Tujuan Pekanbaru

“Saya ndak bisa memberi (komentar, red). Pak Rudi (sembail memanggil Rudi Alfonso, red). Ini yang jawab, saya gak punya komentar,” kata Fuad.

Rudi Alfonso pun menyampaikan bahwa banyak fakta persidangan yang diabaikan jaksa dalam tuntutannya. Terutama soal sejumlah rekening bank milik orang lain yang digunakan oleh Fuad untuk menitipkan uangnya.

BACA JUGA: Menteri Siti Minta Singapura Lebih Arif

“Terkait pencucian uang, saya kira ada suatu penempatan lain-lain dari pihak perbankan, tidak ada hal yang salah dari itu,” ucap Rudi.

Menurut Rudi, perbankan tidak melarang menggunakan nama orang lain dan perbankan tahu itu bahwa Fuad Amin menggunakan orang-orang kepercayaannya.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PDIP Jadi Sasaran Curhat Jaksa soal Keterbatasan Fasilitas Pengadilan Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler