jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meminta agar kasus yang menjeratnya disidangkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Namun, keinginan tersangka kasus suap jual beli gas alam itu dapat perlawanan dari KPK.
"Setahu saya ada permintaan untuk disidang di Jatim. Karena teknis, saya tanyakan ke deputi dan direktur, mereka bilang di Jakarta saja," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantornya, Jumat (24/4).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Dua Tersangka Kasus Suap Bappebti ke Bui
Menurut Ruki, KPK telah menyampaikan hal ini kepada Mahkamah Agung. Namun, sampai sekarang lembaga peradilan tertinggi di tanah air itu belum juga memberi keputusan.
Meski begitu, Ruki tidak akan mempermasalahkan jika akhirnya sidang atas Fuad Amin digelar di Surabaya. Dia tidak khawatir kuatnya pengaruh Fuad di wilayah Jawa Timur, khususnya di Pulau Madura, akan mempengaruhi jalannya persidangan.
BACA JUGA: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
"Kalau di Jatim sidangnya kan bisa kita minta bantuan pengamanan sama poltabes dan pangdam, kalau perlu marinir," tutur mantan anggota Polri itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Marzuki dan Pasek Tantang SBY Rebut Ketum PD, Mubarok: Itu Main-main
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Terpidana Narkoba, Jokowi tak Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi