Fuad Amin Minta Pindah Lokasi Penahanan, Ini Alasannya

Kamis, 07 Mei 2015 – 13:52 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Imam/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron meminta lokasi penahanan dirinya dipindah. Saat ini, Fuad ditahan di rumah tahanan yang berada di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan pindah lokasi penahanan ini disampaikannya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dorong Jokowi Ganti Puan Maharani

"Saya ingin konsentrasi mengenai sidang ini. Namun, karena penyakit saya, saya ini punya penyakit vertigo. Karena tahanan saya di ‎lantai 9 kemudian di samping itu saya punya penyakit jantung," kata Fuad dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).

Fuad menjelaskan, di lantai 9 terdapat tiga mesin besar untuk mengangkat lift. Begitu mesin nyala, maka di setiap sudut ruangan akan terdengar suara menggelegar. ‎Ini menyebabkan jantungnya berdebar.

BACA JUGA: Komjen Buwas: Siapa yang Ancam?

"Kami punya penyakit jantung selalu berdebar. Saya merasa kalau ada gesekan dikit gedung ini, saya bisa jadi keripik," ucap Fuad.

Kemudian, Fuad menambahkan, karena berada di ketinggian, dia sering mengalami pusing dan mata berkunang-kunang. Ini imbas vertigo yang dideritanya. Selain itu, Fuad juga memiliki penyakit katarak.

BACA JUGA: Dana Kasus Kondensat Diduga Mengalir ke Banyak Pihak

"Mata yang kanan sudah dioperasi katarak‎, yang kiri belum dioperasi. Mohon waktu buat operasi katarak," ujar Fuad.

Fuad menyatakan, apabila tetap ditahan di lantai 9, maka dia tidak bisa konsentrasi menjalani proses persidangan. Padahal, dia ingin proses peradilan bisa berlangsung secara fair. "Sampai di mana kesalahan kami," kata Fuad.

Salah satu penasihat hukum Fuad, Rudy Alfonso ‎mengatakan, tim penasihat hukum sudah mengajukan surat terkait kesehatan dan pemindahan tempat penahanan. Surat itu akan disampaikan ke majelis hakim.

Sementara, Ketua majelis hakim Much. Muhlis menyatakan, keterangan Fuad sudah terangkum dalam permohonan penasihat hukum. Majelis hakim akan memberikan pertimbangan terkait permohonan itu. (gil/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kondensat, Pejabat SKK Migas Dicegah ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler