jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri mencegah DH, oknum pejabat di SKK Migas, untuk bepergian ke luar negeri karena berstatus tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia.
Pencekalan itu supaya DH tidak meninggalkan Indonesia di tengah penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: Tanggalkan Mental Priyayi
"Sudah kita cekal DH sejak penetapan tersangka," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Simanjuntak, Kamis (7/5).
Dia menyatakan, DH dicekal sejak Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. "Begitu SPDP keluar, kita juga layangkan surat pencekalan," ungkap Victor lagi.
BACA JUGA: Putra Makassar Jabat Dirjen Penyediaan Perumahan
DH merupakan salah satu mantan deputi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Migas/BP Migas (sekarang SKK Migas). Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait penunjukan langsung TPPI sebagai penjual kondensat dari SKK Migas. Padahal, kata Victor, harusnya ada proses pelelangan bukan penunjukan langsung.
"Sebelum lelang ada panitia penilai.Nah ini panitia penilai belum ada, eh sudah ada penunjukan langsung," kata dia.
BACA JUGA: Sikap KPU Dinilai Sudah Tepat
Dan lebih gawat lagi, Victor melanjutkan, pada April 2009 sudah ada lifting dan penjualan, meski kontrak kerja itu baru dimulai Oktober 2009. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Pusing dengan Pengakuan Cicih
Redaktur : Tim Redaksi