Fuad Amin Pernah Mengeluh Sakit Jantung, Begitu Diperiksa ternyata...

Kamis, 07 Mei 2015 – 14:17 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Imam/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyampaikan mengenai penyakit yang dideritanya pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5). Penyakit yang diderita Fuad adalah vertigo, jantung, dan katarak.

Karena sakit yang dideritanya, Fuad meminta waktu untuk berobat dan dipindahkan lokasi penahananya. Saat ini, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu ditahan di lantai 9 gedung KPK.

BACA JUGA: Fuad Amin Minta Pindah Lokasi Penahanan, Ini Alasannya

Ketua majelis hakim Much. Muklis sempat meminta keterangan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyakit yang dideri‎ta Fuad. Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, Fuad pernah menjalani perawatan.

"Kalau rawat inap sudah ada. Nanti hasil medis disampaikan mungkin oleh tim penasihat hukum," kata Pulung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dorong Jokowi Ganti Puan Maharani

Pulung menyatakan, pada suatu malam, Fuad merasakan sakit jantung. Karena itu, KPK menghadirkan dokter untuk melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, ternyata Fuad tidak menderita penyakit jantung.

"Begitu kami hadirkan dokter yang sudah membawa alat semuanya, ternyata yang bersangkutan itu bukan jantung, hanya pikiran yang menyebabkan yang bersangkutan menjadi seperti itu," ucap Pulung.

BACA JUGA: Komjen Buwas: Siapa yang Ancam?

Karena itu, Pulung menuturkan, jaksa penuntut umum keberatan apabila Fuad harus dipindah penahanannya. Pihaknya, akan menempatkan pengawas terhadap Fuad. Baik itu pengawalan dari aspek medis maupun pengamanan.

"Kalau kami pindahkan ke rutan yang lain misalkan Guntur, itu juga ada tahanan lain yang nantinya ada suatu keterkaitan dengan sidang yang sedang disidangkan dalam perkara ini," ujar Pulung.

Majelis hakim akan mempertimbangkan permintaan dari kubu Fuad. "Nanti segera dikeluarkan ‎penetapan dikabulkan atau tidak setelah mendengarkan dari penuntut umum dan permohonan penasihat hukum," ucap Muklis. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Kasus Kondensat Diduga Mengalir ke Banyak Pihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler